Kamis, 07 Desember 2017

Pengertian Sistem Informasi Manajemen Menurut Ahli

Pengertian Konsep Sistem Informasi Manajemen Menurut Ahli

Pengertian Sistem menurut ahli adalah gabungan dari elemen-elemen yang saling dihubungkan dengan suatu proses atau struktur dan berfungsi sebagai satu kesatuan organisasi dalam upaya menghasilkan sesuatu yang telah ditetapkan (Azwar, 1996)
Pengertian Sistem informasi rumah sakit menurut ahli adalah suatu tatanan yang berurusan dengan pengumpulan data, pengelolaan data, penyajian informasi, analisa dan penyimpulan informasi serta penyampaian informasi yang dibutuhkan untuk kegiatan rumah sakit. (Sabarguna, 2005:11)
Pembangunan sistem informasi rumah sakit berbasis komputer akan membentuk rumah sakit digital yang dapat dipahami dengan merujuk pada definisi perusahaan digital dimana hampir semua proses bisnis dan hubungan dengan pelanggan, pemasok, mitra kerja dan pihak internal perusahaan, serta pengelolaan aset-aset perusahaan yang meliputi properti intelektual, kompetensi utama, keuangan dan sumber daya manusia (SDM) dilakukan secara digital (Laudon, 2007:6).
Sistem informasi berisi tentang orang-orang, tempat, dan hal-hal penting di dalam organisasi atau di lingkungan sekelilingnya. Tiga aktivitas di dalam sistem informasi akan memproduksi informasi yang dibutuhkan organisasi untuk membuat keputusan, mengendalikan operasi, menganalisis permasalahan dan menciptakan produk baru (Laudon & Laudon, 2007).
Pembentukan Sistem Informasi tersebut tentu saja bukan sekedar mengotomatisasikan prosedur lama, tetapi menata dan memperbarui bahkan menciptakan aliran data yang baru yang lebih efisien, menetapkan prosedur pengolahan data yang baru secara tepat, sistematis dan sederhana, menentukan model penyajian yang informatif dan standar, serta mendistribusikan informasi secara efektif (Oetomo, 2002:12).
Menurut Sabarguna (2005:12), jenis sistem informasi di rumah sakit secara global terbagi atas :
1. Sistem Informasi Rumah sakit. Merupakan sistem informasi yang secara langsung untuk membantu pasien dalam pelayanan medis. Contoh: Sistem informasi di ICU, sistem informasi pada alat seperti CT Scan, USG.
2. Sistem informasi Administrasi. Merupakan sistem informasi yang membantu pelaksanaan administrasi di rumah sakit. Contoh: Sistem informasi administrasi, billing system, farmasi, penggajian.
3. Sistem informasi Manajemen. Merupakan sistem informasi yang membantu manajemen rumah sakit dalam pengambilan keputusan. Contoh : Sistem informasi manajemen pelayanan, keuangan dan pemasaran.
Sistem informasi manajemen rumah sakit (SIMRS) sering dianggap sebagai senjata strategik manajemen dalam mengarungi kompetisi yang semakin ketat dalam persaingan produk pelayanan kesehatan. Sistem informasi menyajikan mengenai kegiatan operasional organisasi kepada para pelaku manajemen, sehingga dapat dilakukan perencanaan, pengendalian dan pengembangan strategic organisasi tersebut. Sistem informasi manajemen rumah sakit yang berlangsung menangkap, menyalurkan dan merekam data untuk di tampilkan sebagai informasi penting bagi manajemen (Mahmudin, 2003).
Menurut Sabarguna (2003), pengguna dalam SIMRS dibagi dalam beberapa kategori, yaitu :
1. "End User" yaitu individu yang pekerjaannya mencakup kreasi, pemrosesan dan distribusi dari informasi, mencakup operator komputer, supervisor, seluruh pihak manajemen.
2. Pelanggan, yaitu individu yang menjadi objek dari SIM, mencakup para pasien yang datang berkunjung ke Rumah Sakit.
Banyak Ukuran yang dapat digunakan untuk menilai Sistem informasi diantaranya adalah dengan metode PIECES yang terdiri dari Performance, Information/Data, Economic, Control/Security, Efficiency, Service (Whitten, 2006). Masing-masing kategori tersebut dapat dibagi lagi menjadi beberapa kriteria, yakni :
1. Performance/Kinerja, diperlukan untuk menilai kinerja dari sistem informasi yang telah dirancang, terdiri dari :
a. Throughput, dimana sistem dinilai dari banyaknya kerja yang dilakukan pada beberapa periode waktu.
b. Respon time, yaitu delay rata-rata antara transaksi dan respon dari transaksi tersebut.
c. Audibilitas, yaitu kecocokan dimana keselarasan terhadap standar dapat diperiksa.
d. Kelaziman komunikasi, yaitu tingkat dimana interface standar, protokol, dan bandwith digunakan.
e. Kelengkapan, yaitu derajat di mana implementasi penuh dari fungsi yang diharapkan telah tercapai.
f. Konsistensi, yaitu penggunaan desain dan teknik dokumentasi yang seragam pada keseluruhan proyek pengembangan perangkat lunak.
g. Toleransi kesalahan, yaitu kerusakan yang terjadi pada saat program mengalami kesalahan.
h. Generalitas, yaitu luas aplikasi potensial dari komponen program.
2. Information and Data/Informasi dan Data, untuk menilai informasi yang dihasilkan dari data yang digunakan, terdiri dari :
a. Accuracy (akurat), dimana informasi atas hasil evaluasi memiliki tingkat ketepatan tinggi.
b. Relevansi Informasi, dimana informasi yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan.
c. Penyajian Informasi, dimana informasi disajikan dalam bentuk yang sesuai.
d. Fleksibilitas Data, dimana informasi mudah disesuaikan dengan kebutuhan.
e. Kelaziman data, yaitu penggunaan struktur dan tipe data standar pada seluruh program.
f. Ekspandibilitas, yaitu tingkat dimana arsitektur, data atau desain prosedural dapat diperluas.
3. Economic/Ekonomi, untuk menilai kinerja sistem informasi yang dihasilkan berdasarkan nilai ekonomis, terdiri dari :
a. Reusabilitas, tingkat dimana sebuah program atau bagian dari program tersebut dapat digunakan kembali di dalam aplikasi yang lain.
b. Sumber Daya, jumlah sumber daya yang digunakan dalam pengembangan sistem, meliputi sumber daya manusia serta sumber daya ekonomi.
4. Control and Security/Kontrol dan Keamanan, menilai tingkat keamanan dari sistem informasi, yang terdiri dari :
a. Integritas, tingkat dimana akses ke perangkat lunak atau data oleh orang yang tidak berhak dapat dikontrol.
b. Keamanan, yaitu mekanisme yang mengontrol atau melindungi program dan data.
5. Efficiency/Efisiensi, menilai tingkat kemudahan penggunaan dari sistem informasi yang digunakan, yang terdiri dari :
a. Usabilitas, usaha yang dibutuhkan untuk mempelajari, mengoperasikan, menyiapkan input, dan menginterpretasikan output suatu program.
b. Perbaikan, usaha yang diperlukan untuk mencari dan membetulkan kesalahan pada sebuah program.
6. Service/Pelayanan, untuk mengetahui bagaimana sistem informasi meningkatkan kepuasan pelanggan, pegawai dan manajemen.
a. Akurasi, yaitu ketelitian komputasi dan kontrol.
b. Reliabilitas, tingkat dimana sebuah program dapat dipercaya melakukan fungsi yang diminta.
c. Kesederhanaan, yaitu tingkat dimana sebuah program dapat dipahami tanpa kesukaran.

Itulah sekitar dari Pengertian Konsep Sistem Informasi Manajemen Menurut Ahli

Pengertian-Pengertian Kepuasan Masyarakat Menurut Ahli

Pengertian-Pengertian Kepuasan Masyarakat Menurut Ahli

Pengertian kepusan pelanggan menurut Day yang dikutip Fandy Tjiptono (2002: 52) menyatakan bahwa kepuasan atau kepuasan pelanggan adalah respon pelanggan terhadap evaluasi ketidaksesuaian atau dikonfirmasi yang dirasakan antara harapan sebelumnya (harapan dan kinerja lainnya) dan kinerja aktual produk yang dirasakan setelah pemakainya. 
Engel, et.al. (1995) mengungkapkan bahwa Pengertian kepuasan pelanggan merupakan evaluasi purnabeli dimana alternatif yang dipilih sekurang-kurangnya memberikan hasil (Out Come) sama atau melampaui harapan pelanggan. 
Kottler (1997), menandakan bahwa Pengertian kepuasan pelanggan adalah tingkat perasaan seseorang setelah membandingkan kinerja (hasil) yang is rasakan dibandingkan dengan harapannya. Dengan demikian, pelanggan dapat dikategorikan atas: pembeli untuk kegiatan jual beli, peserta didik, orang tua, pengusaha, dan pemerintah. Untuk kegiatan di bidang pendidikan. Penumpang, wisatawan, dan penonton. Pada layanan seperti angkutan, pariwisata, hiburan, perjalanan dan bidang pariwisata.
Parasuraman, Valarie Zaithaml, Berry and Leonard, (1985) mengemukakan ada dua level harapan konsumen terhadap kualitas layanan : level layanan yang diinginkan (desired service) dan level layanan memadai (adequate service). Desired service merupakan level harapan yang diharapkan konsumen untuk diterima. Harapan yang dimaksud adalah gabungan dari apa yang diyakini konsumen dapat (can be) dan harus (shuold be) disampaikan, sedangkan adequate service adalah level layanan yang akan diterima oleh konsumen. Level layanan ini merupakan layanan minimum yang dapat diberikan suatu perusahaan dan masih diharapkan memenuhi kebutuhan dasar konsumen. Kedua level tersebut akan menjadi batas yang disebut zone toleransi (zone of tolerance). 
Zone toleransi ini dapat mengembangkan dan mengecil tergan-tung pada tinggi rendahnya level layanan yang diinginkan (desire service) dan level layanan yang memadai (adequate service). Perubahan pada Zone toleransi konsumen indivudual lebih banyak dipengaruhi oleh perusahaan pada adequate service dibandingkan dengan desire service yang bergerak lebih bertahap. Hal ini disebabkan akumulasi dari pengalaman. Dengan adanya dua level harapan terhadap layanan kemungkinan akan menyebabkan terjadinya behavioral intentions yang berbeda jika kualitas layanan berada di atas, di bawah atau dalam zone toleransi.
Dengan demikian kualitas layanan secara positif berhubungan dengan behavioral intentions yang favorable (menyenangkan) dan negatif terhadap kualitas yang unfavorable (tidak menyenangkan). Hal ini tergantung dari persepsi konsumen tentang kualitas layanan yang berbeda pada level adequate services dan desire service. Disamping itu pengalaman memperoleh masalah dalam hal layanan akan mempengaruhi persepsi keseluruhan konsumen terhadap kualitas layanan, yang selanjutnya akan berpengaruh terhadap pada behavioral intentions yang ditunjukkan oleh konsumen.
Untuk itu, perhatian dipusatkan pada bagaimana mengukur kepuasan dari mereka yang dilayani. Karena kepuasan mereka merupakan misi yang harus diwujudkan apabila kegiatan ingin diterima dan berkembang di masyarakat. 
Menteri pendayagunaan aparatur Negara dalam keputusannya Nomor : KEP/26/M.PAN/2/2004 menegaskan bahwa Transparansi penyelenggaraan pelayanan publik merupakan pelaksanaan tugas dan kegiatan yang bersifat terbuka bagi masyarakat dari proses kebijakan, perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan/pengendaliannya, serta mudah diakses oleh semua pihak yang membutuhkan informasi.

"Untuk Mengetahu Lebih Lanjut tentang Pengertian Pelayanan Silahkan Baca Pengertian Standar Pelayanan Minimal"

Transparansi dalam penyelenggaraan pelayanan publik utamanya meliputi: 
1. Manajemen dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Transparansi terhadap manajemen dan penyelenggaraan pelayanan publik meliputi kebijakan, perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan/pengendalian oleh masyarakat.  Kegiatan tersebut harus dapat diinformasikan dan mudah diakses oleh masyarakat; 
2. Prosedur Pelayanan. Pengertian Prosedur pelayanan adalah rangkaian proses atau tata kerja yang berkaitan satu sama lain, sehingga menunjukkan adanya tahapan secara jelas dan pasti serta cara-cara yang harus ditempuh dalam rangka penyelesaian sesuatu pelayanan.
Prosedur pelayanan publik harus sederhana, tidak berbelit-belit, mudah dipahami, dan mudah dilaksanakan, serta diwujudkan dalam bentuk Bagan Alir (Flow Chart) yang dipampang dalam ruangan pelayanan.  Bagan Alir sangat penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik karena berfungsi sebagai : 
a. Petunjuk kerja bagi pemberi pelayanan;
b. Informasi bagi penerima pelayanan;
c. Media publikasi secara terbuka pada semua unit kerja pelayanan mengenai prosedur pelayanan kepada penerima pelayanan;
d. Pendorong terwujudnya sistem dan mekanisme kerja yang efektif dan efisien;
e. Pengendali (control) dan acuan bagi masyarakat dan aparat pengawasan untuk melakukan  penilaian/pemeriksaan terhadap konsistensi pelaksanaan kerja.
3. Persyaratan Teknis dan Administratif Pelayanan. Untuk memperoleh pelayanan, masyarakat harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemberi pelayanan, baik berupa persyaratan teknis dan atau persyaratan administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam menentukan persyaratan, baik teknis maupun administratif harus seminimal mungkin dan dikaji terlebih dahulu agar benar-benar sesuai/relevan dengan jenis pelayanan yang akan diberikan. Harus dihilangkan segala persyaratan yang bersifat duplikasi dari instansi yang terkait dengan proses pelayanan. Persyaratan tersebut harus  diinformasikan secara jelas dan diletakkan  di  dekat loket pelayanan, ditulis dengan huruf cetak dan dapat dibaca dalam jarak pandang minimum 3 (tiga) meter atau disesuaikan dengan kondisi ruangan.
4. Rincian Biaya Pelayanan. Pengertian Biaya pelayanan adalah segala biaya dan rinciannya dengan nama atau sebutan apapun sebagai imbalan atas pemberian pelayanan umum yang besaran dan tata cara pembayarannya ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepastian dan rincian biaya pelayanan publik harus diinformasikan secara jelas dan diletakkan di dekat loket pelayanan, ditulis dengan huruf cetak dan dapat dibaca dalam jarak pandang minimum 3 (tiga) meter atau disesuaikan dengan kondisi ruangan. Transparansi mengenai biaya dilakukan dengan mengurangi semaksimal mungkin pertemuan secara personal antara pemohon/penerima pelayanan dengan pemberi pelayanan. Unit pemberi pelayanan seyogyanya tidak menerima pembayaran secara langsung dari penerima pelayanan. Pembayaran hendaknya  diterima oleh unit yang bertugas mengelola keuangan/Bank yang ditunjuk oleh Pemerintah/unit pelayanan. Di samping itu, setiap pungutan yang ditarik dari masyarakat harus disertai dengan tanda bukti resmi sesuai dengan jumlah yang dibayarkan.
5. Waktu Penyelesaian Pelayanan. Pengertian Waktu penyelesaian pelayanan adalah jangka waktu penyelesaian suatu pelayanan publik mulai dari dilengkapinya/ dipenuhinya persyaratan teknis dan atau persyaratan administratif sampai dengan selesainya suatu proses pelayanan. Unit pelayanan instansi pemerintah dalam memberikan pelayanan harus berdasarkan nomor urut permintaan pelayanan, yaitu yang pertama kali mengajukan pelayanan harus lebih dahulu dilayani/diselesaikan apabila persyaratan lengkap (melaksanakan azas First In First Out/FIFO). Kepastian dan kurun waktu penyelesaian pelayanan publik harus diinformasikan secara jelas dan diletakkan di depan loket pelayanan, ditulis dengan huruf cetak dan dapat dibaca dalam jarak pandang minimum 3 (tiga) meter atau disesuaikan dengan kondisi ruangan.
6. Pejabat yang Berwenang dan Bertanggung Jawab. Pejabat/petugas yang berwenang dan bertanggung jawab memberikan pelayanan dan atau menyelesaikan keluhan/ persoalan/sengketa, diwajibkan memakai  tanda pengenal dan papan nama di meja/tempat kerja petugas. Pejabat/petugas tersebut harus ditetapkan secara formal berdasarkan Surat  Keputusan/Surat Penugasan dari pejabat yang berwenang. Pejabat/petugas yang memberikan pelayanan dan menyelesaikan keluhan harus dapat menciptakan citra positif terhadap penerima pelayanan dengan memperhatikan :
a. Aspek psikologi dan komunikasi, serta perilaku melayani;
b. Kemampuan melaksanakan empathi terhadap penerima pelayanan, dan dapat merubah keluhan penerima pelayanan menjadi senyuman;
c. Menyelaraskan cara penyampaian layanan melalui nada, tekanan dan kecepatan suara, sikap tubuh, mimik dan pandangan mata;
d. Mengenal siapa dan apa yang menjadi kebutuhan penerima pelayanan;
e. Berada di tempat yang ditentukan pada waktu dan jam pelayanan.
7. Lokasi Pelayanan. Tempat dan lokasi pelayanan diusahakan harus tetap dan tidak berpindah-pindah, mudah dijangkau oleh pemohon pelayanan, dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang cukup memadai termasuk penyediaan sarana telekomunikasi dan informatika (telematika). Untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh pelayanan, dapat membentuk Unit Pelayanan Terpadu atau pos-pos pelayanan di Kantor Kelurahan/Desa/Kecamatan serta di tempat-tempat strategis lainnya.
8. Janji Pelayanan. Akta atau janji pelayanan merupakan komitmen tertulis unit kerja pelayanan instansi pemerintah dalam menyediakan pelayanan kepada masyarakat. Janji pelayanan ditulis secara jelas, singkat dan mudah dimengerti, menyangkut hanya hal-hal yang esensial dan informasi yang akurat, termasuk di dalamnya mengenai standar kualitas pelayanan. Dapat pula dibuat “Motto Pelayanan”, dengan penyusunan kata-kata yang dapat memberikan semangat, baik kepada pemberi maupun penerima pelayanan. Akta/janji, motto pelayanan tersebut harus diinformasikan dan ditulis dengan huruf cetak dan dapat dibaca dalam jarak pandang minimum 3 (tiga) meter atau disesuaikan dengan kondisi ruangan.
9. Standar Pelayanan Publik. Setiap unit pelayanan instansi pemerintah wajib menyusun Standar Pelayanan masing-masing sesuai dengan tugas dan kewenangannya, dan dipublikasikan kepada masyarakat sebagai jaminan adanya kepastian bagi penerima pelayanan. Standar pelayanan merupakan ukuran kualitas kinerja yang dibakukan dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang wajib ditaati oleh pemberi dan atau penerima pelayanan. Standar pelayanan yang ditetapkan hendaknya realistis, karena merupakan jaminan bahwa janji/komitmen yang dibuat dapat dipenuhi, jelas dan mudah dimengerti oleh para pemberi dan penerima pelayanan.
10. Informasi Pelayanan
Untuk memenuhi kebutuhan informasi pelayanan kepada masyarakat, setiap unit pelayanan instansi pemerintah, wajib mempublikasikan mengenai prosedur, persyaratan, biaya, waktu, standar, akta/janji, motto pelayanan, lokasi serta pejabat/petugas yang berwenang dan bertanggung jawab sebagaimana telah diuraikan di atas. Publikasi dan atau sosialisasi tersebut di atas melalui antara lain, media cetak (brosur, leaflet, booklet), media elektronik (Website, Home-Page, Situs Internet, Radio, TV), media gambar dan atau penyuluhan secara langsung kepada masyarakat.

Demikianlah Pengertian-Pengertian Kepuasan Masyarakat Menurut Ahli

Pengertian Standar Pelayanan Minimal

Pengertian Standar Pelayanan Minimum (SPM)
Standar Pelayanan Minimal

SPM merupakan standar minimum pelayanan publik yang harus disediakan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat. Dengan adanya SPM maka akan terjamin kualitas minimum dari suatu pelayanan publik yang dapat dinikmati oleh masyarakat, dan sekaligus akan terjadi pemerataan pelayanan publik dan menghindari kesenjangan pelayanan.

Tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 65 Tahu 2005 mengenai pedomam penyusunan dan penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM), Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM merupakan ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal.
Indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan landasan dalam mengukur prestasi kuantitatif dan kualitatif yang dipergunakan untuk menggambarkan besarnya tujuan dan sasaran yang hendak dipenuhi dalam pencapaian suatu SPM tertentu, berupa masukan, proses, hasil dan/atau manfaat pelayanan.
Tercantum pula dalam Permendagri No 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan & Penetapan SPM, Ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal.
Jenis-jenis pelayanan yang dilaksanakan oleh sebuah organisasi publik sebagian besar adalah pelayanan administrasi yaitu pemberian rekomendasi kepada pemohon untuk mengurus pelayanan lebih lanjut atau ke unit kerja berikutnya yang mengeluarkan produk layanan.
Adapun Jenis-jenis pelayanan tersebut adalah :
a. Pelayanan pengurusan KTP
b. Pelayanan pengurusan Kartu Keluarga
c. Pelayanan pengurusan Surat Keterangan Pindah Tempat
d. Pelayanan pengurusan Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK)
e. Pelayanan pengurusan Ijin Keramaian
f. Pelayanan legalisasi dan lain-lain

Itulah Pengertian Standar Pelayanan Minimum (SPM)

Pengertian Pelayanan Menurut Ahli

Pengertian Pelayanan Menurut Ahli

Berikut penulis akan menguraikan pengertian pelayanan menurut beberapa ahli….

Kata pelayanan atau jasa atau service memiliki makna yang beragam. Menurut Johns yang dikutip oleh Fendy Tjiptono dan Gregorius Chandra (2007) bahwa secara garis besar pengertian service mengacu pada tiga lingkup defenisi utama : industri (berbagai sub-sektor dalam kategorisasi aktivitas ekonomi), output atau penawaran (produk intangible dengan output lebih berupa aktivitas daripada objek fisik), dan proses (penyampaian jasa inti, interaksi personal, kinerja dalam arti luas dan pengalaman layanan).
Dalam Ensiklopedi Administrasi (1997) dijelaskan bahwa: ”pengertian pelayanan merupakan suatu kegiatan yang dilakukan oleh perorangan untuk mengamalkan atau mengabdikan diri.”
Pengertian lain dari regulasi Keputusan Mentri Pemberdayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 Tahun 2004 mendefinisikan pelayanan publik sebagai “kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar sesuai denga hak-hak sipil sebagai warga negara dan penduduk atas suatu barang, jasa dan pelayanan administrasi yang di sediakan oleh penyelenggara pelayanan publik,” yakni lembaga pemerintah. “sementara H. A. S. Moenir (2008) mendefinisikan pelayanan “sebagai suatu proses pemenuhan kebutuhan melalui aktifitas orang lain” lebih lanjut dikatakan pelayanan umum adalah “kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok orang dengan landasan faktor material, melalui sistem prosedur, dan metode tertentu dalam rangka usaha memenuhi kepentingan orang lain sesuai dengan haknya”.
Kegiatan pelayanan umum diarahkan pada terselenggaranya pelayanan untuk memenuhi kepentingan umum, kepentingan perseorangan melalui cara-cara yang tepat dan memuaskan pihak yang dilayani, supaya pelayanan umum berhasil baik unsur pelaku sangat menentukan, pelaku dapat berbentuk badan atau organisasi yang bertanggung jawab atas terselenggaranya pelayanan dan manusia sebagai pegawai. 
Berkaitan dengan masalah kualitas pelayanan, pada dasarnya kualitas pelayanan merupakan suatu konsep yang abstrak dan sukar dipahami (Tjiptono, 2004 : 51). Hal ini dikarenakan adanya empat karakteristik jasa/layanan yang unik yang membedakannya dari barang, yaitu tidak berwujud, tidak terpisah antara produksi dan konsumsi, outputnya tidak terstandar dan tidak dapat disimpan (Kotler, 1997 : 115).

"Untuk lebih memahami tentang Pengertian Kualitas, Baca Juga Pengertian Kualitas Menurut Ahli"

Ada 2 (dua) faktor utama yang mempengaruhi kualitas layanan, yaitu layanan yang diharapkan (expected service) dan layanan yang diterima (perceived service). Apabila layanan yang diterima atau dirasakan sesuai dengan yang diharapkan konsumen, maka kualitas layanan dipersepsikan sebagai kualitas ideal, tetapi sebaliknya jika layanan yang diterima atau dirasakan lebih rendah dari pada yang diharapkan, maka kualitas layanan dipersepsikan buruk. Dengan demikian baik tidaknya kualitas layanan bukanlah berdasarkan sudut pandang atau persepsi penyedia jasa/layanan melainkan berdasarkan pada persepsi konsumen. 
Terdapat 5 (lima) determinan kualitas jasa yang dapat dirincikan sebagai berikut :
a. Keandalan (reliability), yaitu kemampuan untuk melaksanakan jasa yang dijanjikan dengan tepat dan terpercaya.
b. Ketanggapan (responsiveness), yaitu kemampuan untuk membantu pelanggan dan memberikan jasa dengan cepat
c. Keyakinan (confidence), yaitu pengetahuan dan kesopanan pegawai serta kemampuan mereka untuk menimbulkan kepercayaan dan keyakinan atau “assurance”
d. Empati (emphaty), yaitu syarat untuk peduli, memberi perhatian pribadi bagi pelanggan.
e. Sarana dan Peralatan yaitu penampilan fasilitas fisik, peralatan, personel, dan media komunikasi.

Demikianlah Pengertian Pelayanan Menurut Ahli, semoga bermanfaat

Pengertian Kualitas Menurut Ahli

Pengertian Kualitas Menurut Ahli

Ada beberapa Pengertian secara umum yang diberikan oleh beberapa ahli kualitas. Dikemukakan oleh Josep M Juran (Tjiptono, 2004 : 11) bahwa pengertian kualitas adalah kecocokan untuk pemakaian (fitness for use). Definisi ini menekankan orientasi pada pemenuhan harapan pelanggan.

Menurut The European Organization for Quality Control and The American Society for Quality Control (Y. Warella, 1997 : 16) “Pengertian Kualitas adalah bentuk-bentuk istimewa dari suatu produk atau pelayanan yang memuaskan kebutuhan”.
Dikemukakan oleh Logothetis (Y. Warella, 1997 : 17) “Pengertian kualitas adalah pemenuhan terhadap kebutuhan dan harapan pelanggan atau klien serta kemudahan memperbaikinya secara berkesinambungan”.

William E Doming (Tjiptono, 1996) menjelaskan “Pengertian kualitas merupakan suatu tingkat yang dapat diprediksi dari keseragaman dan ketergantungan pada biaya yang rendah dan sesuai dengan pasar”.

Dari beberapa defenisi tersebut di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa pengertian kualitas adalah tingkat pemenuhan harapan terhadap pelanggan atau masyarakat secara terus-menerus dan berlanjut sehingga mencapai kualitas dari apa yang dihasilkan.

Itulah Pengertian Kualitas Menurut Ahli

Senin, 04 Desember 2017

Pengertian Ilmu Pemerintahan Menurut Para Ahli

Salam Kreatif semua...
Kali ini penulis ingin menguraikan sedikit tentang pengertian ilmu pemerintahan menurut penulis sendiri.
Ilmu Pemerintahan merupakan salah satu bidang ilmu yang mempelajari berbagai sistem pemerintahan.
Pengertian Ilmu Pemerintahan Menurut Para Ahli

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2001), Pemerintah menurut etimologi berasal dari kata “Perintah”, yang berarti suatu individu yang memiliki tugas sebagai pemberi perintah. Definisi dari Pemerintahan adalah suatu lembaga yang terdiri dari sekumpulan orang-orang yang mengatur suatu masyarakat yang meliliki cara dan strategi yang berbeda-beda dengan tujuan agar masyarakat tersebut dapat tertata dengan baik. Begitupun dengan keberadaan pemerintahan desa yang telah dikenal lama dalam tatanan pemerintahan di Indonesia bahkan jauh sebelum Indonesia merdeka.
Berdasarkan defenisi tersebut, penulis menyimpulkan bahwa pada dasarnya ‘pemerintah’ itu adalah ‘merupakan gabungan dari semua lembaga-lembaga kenegaraan atau gabungan seluruh alat perlengkapan negara yang meliputi badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Ilmu pemerintahan adalah ilmu yang mempelajari bagaimana melaksanakan pengurusan (eksekutif) pengarahan (legislatif) kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan (baik pusat dengan daerah, maupun rakyat dengan pemerintah) dalam beberapa peristiwa dan gejala pemerintahan secara baik dan benar.
Ilmu pemerintahan adalah ilmu terapan, karena penggunaan dalam praktek, dalam hal hubungan antara yang memerintah (penguasa) dengan yang diperintah (rakyat). Dalam hal ini harus dibedakan anatara rakyat, masyarakat dan penduduk.
Menurut pendapat penulis pemerintahan hanyalah merupakan cabang dari suatu disiplin ilmu, sama dengan sebutan Ilmu ketatanegaraan Ilmu Administrasi yang dinamakan sebutan ilmu ketatanegaraan, Ilmu Adminstrasi yang dinamakan sebutan ilmu ketatanegaraan karena memiliki obyek material yang sama yaitu Negara. Yang membedakan masing-masing disiplin tersebut adalah obyek formanya.

Demikian tentang PENGERTIAN ILMU PEMERINTAHAN...
Saran dan kritiknya diharapkan komentarnya di kolom komentar dibawah

Rabu, 25 Oktober 2017

HALAL HARAM MENGGUNAKAN JASA ORANG LAIN UNTUK DIBUATKAN SKRIPSI

PEMBUATAN SKRIPSI ORANG LAIN TERGANTUNG DARI NIATNYA DAN SYARAT PEMBUATANNYA

Halal dan Haram pembuatan skripsi
Pekerjaan pembuatan skripsi menurut saya bukanlah haram, tapi tergantung pada bagaimana yang bersangkutan menjalankan pekerjaannya, misalnya seorang mahasiswa ingin dibuatkan skripsi, yang
pembuat mengajukan persyaratan diantaranya harus memiliki buku pegangan referensi, harus memahami apa yang menjadi isi skripsi dan melakukan penelitian sendiri.
Kalau membicarakan halal haram tentunya kita kembalikan pada diri sendiri, asal pekerjaannya tidak merugikan orang lain, tidak mencuri dan tidak ada hubungan sama kriminal ya menutur saya halal, tapi tergantung juga penilaian masyarakat
Semua kembali lagi ke niat orang itu sendiri dia melakukan pekerjaan itu karena apa dan untuk apa dia mengambil pekerjaan itu.
pendapat saya semua pekerjaan halal (kecuali yang jelas dilarang oleh agama), yang haram itu kecurangan di dalamnya.
Sebanarnya ada beberapa pekerjaan yang masih perlu dipertanyakan….. ????

Kalau anda ingin tahu tanyakanlah pada diri sendiri…..

Featured Post

EFEKTIVITAS KEPEMIMPINAN KEPALA DESA PEREMPUAN DI DESA MASSAILE KECAMATAN TELLULIMPOE KABUPATEN SINJAI

BAB I    PENDAHULUAN   A.   Latar Belakang Masalah Pemerintahan Desa Massaile selama dua periode ini dipimpin seorang kepala desa pere...