Kamis, 07 Desember 2017

Pengertian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Menurut Ahli

Pengertian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Menurut Ahli
Salah sobat kreatif.....
Kali ini penulis ingin menguraikan sedikit tentang pengertian anggaran pendapatan dan belanja desa menurut ahli.
Namun, Sebelum membahas tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, maka terlebih dahulu akan dikemukakan pengertian anggaran itu sendiri. Menurut Afandi (1977:1) pengertian anggaran (budget) adalah merupakan semua rencana kegiatan (planning) dinyatakan dalam satuan uang selama 1 (tahun) periode tertentu, biasanya 1 (satu) tahun.
Sedangkan menurut Amien Wijaya Tungga (1994:1) mengatakan bahwa pengertian anggaran sebagai
ungkapan keuangan dari program kerja untuk mencapai sasaran dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Jadi anggaran merupakan suatu rencana sebagai proses awal dalam membuat keputusan kegiatan penggunaan uang yang akan dilaksanakan dan dari mana memperoleh sumber-sumber penerimaan.
Menurut Ibnu Syamsi (1994:105) bahwa ada 3 (tiga) sistem anggaran, yaitu :
1. Sistem anggaran trdisional (line intern budgeting sistem)
Adalah sistem anggaran berdasarkan objek peneiltian. Titik berat perhatian pada sistem ini terletak pada pelaksanaan anggarannya, sehingga pada dasarnya sistem anggara tradisional menekankan perhatian pada segi administrasi saja, yang antara lain adalah sebagai berikut :
a. Penyusunan anggaran;
b. Pengesahan oleh lembaga berwenang;
c. Pembelanjaan;
d. Pembuatan laporan; dan pertanggung jawaban kas.
2. Sistem anggaran kinerja (performance budgeting sistem)
Merupakan penyempurnaan dari sistem anggaran tradisional. Pada sistem ini titik berat pada segi manajemen anggaran yaitu dengan memperhatikan baik segi ekonomi dan keuangan, pelaksanaan anggaran, maupun hasil titik yang dicapai.
3. Sistem anggaran program (planning programming budgeting sistem)
Dalam Himpunan Materi Teknis Manajemen Keuangan Depdagri (1995:95) disebutkan bahwa : Anggaran pendapatan dan belanja desa adalah rencana operasional tahunan daripada program umum pemerintahan dan pembangunan desa yang dijabarkan dan diterjemahkan dalam angka-angka rupiah, di satu pihak mengandung perkiraan target penerimaan, di pihak lain mengandung perkiraan batas tertinggi pengeluaran keuangan desa sebagai upaya sinkronisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Anggaran pendapatan dan belanja desa yang seharusnya dipedomani adalah :
1. Prinsip yang perlu dipegang teguh adalah disiplin anggaran pendapatan dan belanja tepat waktu.
2. Prinsip anggaran berimbang dan dinamis, artinya ada keseimbangan antara pengeluaran rutin dan pembangunan serta penerimaan anggaran desa menuju peningkatan penerimaan.
3. Prinsip melakukan tertib anggaran pendapatan dan belanja desa harus diusahakan peningkatan pendapatan desa, bersamaan dengan itu diikuti pula semakin tertib pengurusan keuangan desa.
4. Prinsip kemandirian, harus diusahakan pengeluaran rutin desa dapat dibiayai dengan pendapatan asli desa. Untuk itu perlu adanya peningkatan pendapatan asli desa dan penetapan penggunaannya dalam rangka membiayai pengeluaran desa.
Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pasal 212 ayat 3 dijelaskan bahwa sumber-sumber pendapatan desa terdiri atas :
1. Pendapatan asli desa
2. Bagi hasil pajak daerah dan restribusi daerah kabupaten/kota
3. Bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupate/kota
4. Bantuan dari pemerintah, pemerintah propinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
5. Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga.
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentan Pemerintahan Daerah Pasal 212, Secara rinci sumber-sumber pendapatan desa tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Pendapatan Asli Desa terdiri dari :
a. Kekayaan desa, dapat berupa :
- Kekayaan asli desa;
- Pasar desa;
- Objek rekreasi yang dikelola oleh desa;
- Bangunan milik desa;
- Lain-lain kekayaan milik pemerintah desa.
b. Swadaya dan partisipasi masyarakat
c. Hasil-hasil gotong royong
d. Pungutan desa
e. Lain-lain pendapatan yang sah, diantaranya :
- Usaha ekonomi desa;
- Lumbung desa.
2. Bantuan pemerintah, terdiri dari :
a. Bantuan pemerintah pusat
b. Bantuan pemerintah propinsi dan kabupaten
c. Sebagian pajak retribusi kabupaten
d. Bagi hasil pajak bumi dan bangunan
3. Sumbangan dari pihak ketiga, misalnya hibah dari mitra pemerintah ataupun dari lembaga ekonomi lain yang dianggap sah.
Besarnya penghasilan serta hasil dari pendapatan desa inilah yang merupakan sumber anggaran pendapatan dan belanja desa yang dapat digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Pengelolaan keuangan ini dilakukan oleh kepala desa yang dituangkan dalam peraturan desa.
Itulah beberapa uraian mengenai Pengertian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Menurut Ahli

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Featured Post

EFEKTIVITAS KEPEMIMPINAN KEPALA DESA PEREMPUAN DI DESA MASSAILE KECAMATAN TELLULIMPOE KABUPATEN SINJAI

BAB I    PENDAHULUAN   A.   Latar Belakang Masalah Pemerintahan Desa Massaile selama dua periode ini dipimpin seorang kepala desa pere...