PENGERTIAN PEMERINTAH MENURUT PARA AHLI
Menurut C.F. Strong (1960) “Pemerintah adalah “suatu organisasi yang diberi hak untuk melaksanakan kekuasaan kedaulatan. Dalam pengertian yang lebih luas, pemerintah adalah sesuatu yang lebih besar daripada badan menteri-menteri, suatu pengertian yang sering dipergunakan di masa sekarang ketika mengacu pada kabinet yang ada di Inggris sebagai contoh pemerintah masa kini. Olehnya itu, sebuah negara harus memiliki beberapa hal yang pertama adalah kekuatan militer atau kendali atas angkatan bersenjata; yang kedua adalah kekuasaan legislatif atau perangkat pembuat hukum atau undang-undang; yang ketiga adalah keuasaan finansial atau kemampuan untuk menggalang dana yang cukup dari masyarakat untuk membiayai pertahanan negara dan penegakkan hukum yang dibuat atas nama negara.
Menurut pendapat Strong, pemerintah yang merupakan organisasi pelaksana kedaulatan, dapat dilihat dalam arti luas dan sempit. Pengertian pemerintah dalam arti sempit hanya menunjuk pada kekuasaan eksekutif contohnya kabinet yang ada di Inggris, sedangkan pemerintah dalam arti meluas mencakup kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif seperti yang ada di Negara Indonesia. Akan tetapi, terdapat pula negara-negara yang tidak hanya memilki tiga cabang kekuasaan seperti di atas, misalnya Indonesia. Menurut Sri Soemantri (1976) pengertian pemerintah dalam arti luas didasarkan pada ajaran tripraja dari Montesquieu. Arti yang luas dari pada pemerintah akan lain apabila dilihat dari pandangan catur praja maupun panca praja.Sri Soemantri menyebutkan bahwa Apa yang dimaksud dengan pemerintah dalam arti yang luas tidak akan sama antara negara yang satu dengan negara yang lain. Demikian halnya dengan pemerintah dalam arti sempit. Jadi apa yang dimaksud dengan pemerintah dalam arti yang luas tergantung dari sistem dan ajaran yang dianut oleh suatu negara.
Menurut Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim (1980) pengertian pemerintahan dalam arti yang luas adalah segala urusan yang dilakukan oleh negara yang diperbuat untuk menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan negara itu sendiri, yang artinya sebagai pemerintah yang hanya menjalankan tugas eksekutif saja, melainkan juga meliputi tugas-tugas lainnya termasuk legislatif maupun yudikatif.
Dari beberapa pendapat para ahli di atas, penulis menyimpulkan bahwa pengertian pemerintah adalah gabungan dari semua lembaga-lembaga kenegaraan atau gabungan seluruh alat perlengkapan negara yang meliputi badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar