Pengertian Standar Pelayanan Minimum (SPM)
SPM merupakan standar minimum pelayanan publik yang harus disediakan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat. Dengan adanya SPM maka akan terjamin kualitas minimum dari suatu pelayanan publik yang dapat dinikmati oleh masyarakat, dan sekaligus akan terjadi pemerataan pelayanan publik dan menghindari kesenjangan pelayanan.
Tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 65 Tahu 2005 mengenai pedomam penyusunan dan penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM), Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM merupakan ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal.
Indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan landasan dalam mengukur prestasi kuantitatif dan kualitatif yang dipergunakan untuk menggambarkan besarnya tujuan dan sasaran yang hendak dipenuhi dalam pencapaian suatu SPM tertentu, berupa masukan, proses, hasil dan/atau manfaat pelayanan.
Tercantum pula dalam Permendagri No 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan & Penetapan SPM, Ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal.
Jenis-jenis pelayanan yang dilaksanakan oleh sebuah organisasi publik sebagian besar adalah pelayanan administrasi yaitu pemberian rekomendasi kepada pemohon untuk mengurus pelayanan lebih lanjut atau ke unit kerja berikutnya yang mengeluarkan produk layanan.
Adapun Jenis-jenis pelayanan tersebut adalah :
a. Pelayanan pengurusan KTP
b. Pelayanan pengurusan Kartu Keluarga
c. Pelayanan pengurusan Surat Keterangan Pindah Tempat
d. Pelayanan pengurusan Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK)
e. Pelayanan pengurusan Ijin Keramaian
f. Pelayanan legalisasi dan lain-lain
Itulah Pengertian Standar Pelayanan Minimum (SPM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar