Pengertian Pajak
Pajak adalah pembayaran kepada negara terhadap barang-barang atau properti yang menjadi hak milik kita contohnya, tanah, mobil, kendaraan dan juga pajak penghasilan (gaji PNS, usaha besar dll).
Pajak adalah pembayaran kepada negara terhadap barang-barang atau properti yang menjadi hak milik kita contohnya, tanah, mobil, kendaraan dan juga pajak penghasilan (gaji PNS, usaha besar dll).
Pemahaman akan pengertian pajak merupakan hal penting untuk dapat memahami mengapa kita harus membayar pajak. Dari pemahaman inilah diharapkan muncul kesadaran akan kewajiban pembayaran pajak.
Pengertian pajak merupakan salah satu sumber pembiayaan bagi Negara dalam menjalankan pemerintahan. Pemungutan pajak sudah sejak lama ada, dari adanya upeti wajib kepada penguasa berupa hasil tanam pada masa kerajaan, masa penjajahan hingga sekarang dengan polanya masing-masing. Pemungutan pajak yang semula berdasarkan aturan penguasa/raja tanpa melibatkan pembayar pajak, kini berubah dengan melibatkan pembayar pajak dengan melalui aturan yang dibuat antara penyelenggara pemerintah dengan rakyat melalui perwakilannya.
Pengertian pajak menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H., dalam bukunya “ Dasar-dasar Hukum Pajak dan Pajak Pendapatan “ (1990:5) “ Pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbale (kontraprestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum”
Dari pengeluaran tersebut dapat disimpulkan bahwa unsur yang melekat pada pengertian pajak yaitu :
1. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
2. Sifatnya dapat dipaksakan. Hal ini berarti pelanggaran atas aturan perpajakan akan berakibat adanya sanksi.
3. Pajak dipungut oleh Negara baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pemungutan pajak tidak boleh dilakukan pihak swasta yang orientasinya adalah keuntungan.
4. Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah, yang bila dari pemasukannya masih terdapat surplus, dipergunakan untuk membiayai public investment.
Fungsi Pajak dan Jenis Pajak
Pajak memiliki dua fungsi, yaitu :
1. Fungsi Penerimaan (budgetair), Pajak berfungsi sebagai sumber dana yang diperuntukkan bagi pembiayaan pengeluaran pemerintah baik pengeluaran rutin maupun pengeluaran pembangunan.
2. Fungsi Mengatur (Reguleren), Pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan di bidang sosial dan ekonomi. Misalnya dikenakannya pajak yang tinggi terhadap minuman beralkohol, sehingga konsumsi minuman beralkohol dapat ditekan. Demikian pula terhadap barang-barang mewah, rokok dan semacamnya.
Kedua fungsi tersebut merupakan peran utama pajak. Dalam perkembangannya, peran tersebut menjadi lebih luas dengan adanya fungsi redistribusi dan demokrasi. Fungsi redistribusi yaitu fungsi yang lebih menekankan unsur pemerataan dan keadilan dalam masyarakat. Fungsi demokrasi adalah salah satu wujud dari sistem gotong royong termasuk kegiatan pemerintah dan pembangunan. Fungsi ini di masa sekarang ini kerap dikaitkan dengan tingkat pelayanan pemerintah kepada masyarakat khususnya dalam pembayaran pajak. Apabila pajak telah dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, tentu timbal baliknya pemerintah juga harus memberikan pelayanan yang profesional dan baik dimata masyarakat atau sipembayar pajak.
Klasifikasi Pajak
Klasifikasi Pajak
Secara umum pajak yang diberlakukan di Indonesia dapat dibedakan dengan klasifikasi sebagai berikut :
1. Menurut Sifatnya
a. Pajak Langsung
Sifat dari pajak langsung yakni pajak pembebanannya tidak boleh dilimpahkan kepada pihak lain, akan tetapi wahib menjadi beban langsung bagi wajib pajak yang bersangkutan.
Sebagai contoh : Pajak Penghasilan
b. Pajak Tidak Langsung
Pajak Tidak Langsung adalah pajak yang pembebanannya dapat dilimpahkan ke pihak lain.
Contoh : Pajak Pertambahan Nilai
2. Menurut Objeknya (sasarannya)
Pembagian Pajak menurut objeknya dimaksudkan pembedaan dan pembagiannya berdasarkan ciri-ciri prinsip:
a. Objek Pajak subjektif merupakan pajak yang berdasarkan pada subjeknya yang selanjutnya dicari syarat objektifnya, dalam arti memperhatikan keadaan diri pada wajib pajak.
Contoh : Pajak Penghasilan
b. Objek Pajak Objektif adalah pajak yang berdasarkan pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak.
Contoh : Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas barang Mewah.
3. Menurut Pemungutnya
a. Pajak Pusat, adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga Negara.
Contoh : Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Materai
b. Pajak Daerah, adalah Pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah.
Contoh : Pajak Reklame, Pajak Hiburan dan Lain-lain.
Demikian pengertian Pajak Menurut Ahli.. semoga bermanfaat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar