Kamis, 07 Desember 2017

Pengertian Koordinasi Menurut Beberapa Ahli

Pengertian Koordinasi Menurut Beberapa Ahli
Salam Sobat Kreatif.... Koordinasi merupakan hal yang sangat penting dalam melancarkan sebuah kegiatan baik itu dalam organisasi maupun dalam pekerjaan, koordinasi dengan orang lain atau organisasi lain diperlukan agar program-program atau kebijakan yang dijalankan dapat sejalan dengan apa yang diinginkan, oleh nya itu penulis akan menguraikan pengertian koordinasi dan beberapa uraian dari koordinasi tersebut.
Menurut Ateng Syafruddin (1976:46) pengertian koordinasi adalah pengaruh usaha-usaha yang teratur guna menciptakan jumlah, waktu dan arah pelaksanaan yang tepat agar menghasilkan tindakan terpadu serta harmonis yang menuju ke arah sasaran yang telah ditetapkan.
Menurut Mc. Farland (dalam Handayaningrat, 1985:89) pengertian koordinasi yaitu suatu proses dimana pimpinan mengembangkan pola usaha kelompok secara teratur di antara bawahannya dan menjamin kesatuan tindakan di dalam mencapai tujuan secara bersama.
Dari defenisi di atas penulis menyimpulkan bahwa Koordinasi didefinisikan sebagai proses pengintegrasian (penyatuan) tujuan dan kegiatan perusahaan pada satuan yang terpisah dalam suatu organisasi untuk mencapai tujuan organisasi secara efisien.
Koordinasi sangat dibutuhkan sekali oleh para karyawan, sebab tanpa koordinasi setiap karyawan tidak mempunyai pegangan mana yang harus diikuti, yang akhirnya akan merugikan organisasi itu sendiri. Maka diperlukan pedoman koordinasi agar mempunyai jalur yang terarah.
Pedoman Koordinasi itu sebagai berikut :
1. Koordinasi terpusat, sehingga ada unsur pengendalian guna menghindari tiap bagian bergerak sendiri-sendiri .
2. Koordinasi terpadu, keterpaduan pekerjaan menunjukkan keadaan yang saling mengisi dan memberi.
3. Koordinasi berkesinambungan, yaitu rangkaian kegiatan yang saling menyambung.
4. Koordinasi menggunakan pendekatan multi instansional, dengan wujud saling memberikan informasi yang relevan.
Koodinasi dibutuhkan sekali oleh para karyawannya, sebab tanpa koordinasi setiap pegawai tidak mempunyai pegangan mana yang harus diikuti, sehingga akan merugikan organisasi itu sendiri. 
Dengan adanya koordinasi diharapkan terwujud keserasian dan kerjasama seluruh kegiatan untuk mencapai tujuan yang diharapkan. Sehingga tiap departemen atau perusahaan atau bagian menjadi seimbang dan selaras. Koordinasi merupakan usaha untuk menciptakan keadaan yang berupa tiga S, yaitu serasi, selaras dan seimbang.

Menurut James D. Thompson dalam (Handoko, 2003:196), ada tiga macam saling ketergantungan di antara satuan organisasi yakni:
1. Ketergantungan yang menyatu, bila satuan-satuan organisasi tidak saling tergantung satu dengan yang lain dalam melaksanakan kegiatan harian tetapi tergantung pada pelaksanaan kerja setiap satuan yang memuaskan untuk suatu hasil akhir.
2. Ketergantungan yang berurutan di mana suatu satuan organisasi harus melakukan pekerjaannya terlebih dulu sebelum satuan yang lain dapat bekerja.
3. Ketergantungan timbal balik merupakan hubungan member dan menerima antar satuan organisasi. Ketiga hubungan saling ketergantungan ini dapat digambarkan seperti terlihat pada diagram berikut ini.
Lebih lanjut Handoko (2003:196) menyebutkan bahwa derajat koordinasi yang tinggi sangat bermanfaat untuk pekerjaan yang tidak rutin dan tidak dapat diperkirakan, faktor-faktor lingkungan selalu berubah-ubah serta saling ketergantungan adalah tinggi. Koordinasi juga sangat dibutuhkan bagi organisasi-organisasi yang menetapkan tujuan yang tinggi.
Agar wewenang yang dimiliki oleh seorang pemimpin dapat di taati oleh bawahan maka diperlukan adannya:
1. Kekuasaan ialah kemampuan untuk melakukan hak tersebut, dengan cara mempengaruhi individu, kelompok, keputusan. Menurut jenisnya kekuasaan dibagi menjadi dua yaitu :
2. Kekuasaan posisi yang diperoleh dari wewenang formal, besarnya ini tergantung pada besarnya pendelegasian orang yang menduduki posisi tersebut.
3. Kekuasaan pribadi yang berasal dari para pengikut dan didasarkan pada seberapa besar para pengikut mengagumi, respek dan merasa terikat pada pimpinan.
Menurut sumbernya wewenang dibagi menjadi :
1. Kekuasaan balas jasa yang berupa uang, suaka, perkembangan karier dan sebagainya yang diberikan untuk melaksanakan perintah atau persyaratan lainnya.
2. Kekuasaan paksaan yang berasal dari apa yang dirasakan oleh seseorang bahwa hukuman (dipecat, ditegur, dan sebagainya) akan diterima bila tidak melakukan perintah,
3. Kekuasaan sah yang Berkembang dari nilai-nilai intern karena seseorang tersebut telah diangkat sebagai pemimpinnya.
4. Kekuasaan pengendalian informasi yang berasal dari pengetahuan yang tidak dipercaya orang lain, ini dilakukan dengan pemberian atau penahanan informasi yang dibutuhkan.
5. Kekuasaan panutan yang didasarkan atas identifikasi orang dengan pimpinan dan menjadikannya sebagai panutan.
6. Kekuasaan ahli yaitu keahlian atau ilmu pengetahuan seseorang dalam bidangnya.

Arti Pentingnya Koordinasi
Penyelenggaraan pemerintahan maupun pembangunan menghendaki terlaksananya berbagai kebijaksanaan dan program oleh seluruh badan pemerintahan. Berbagai pelaksanaan program dan pencapaian sasaran atau tujuan yang diinginkan merupakan kegiatan yang bersifat antar sektor dan antar lembaga atau orgtaniasi. Hambatan yang sering dijumpai dalam pelaksanaannya adalah kurangnya koordinasi. Memang perlu disadari bahwa tugas-tugas yang paling sulit bagi pemerintah sebagai suatu organisasi yang besar dan kompleks adalah tugas-tugas menyerasikan atau menghubungkan kegiatan antara unit yang satu dengan unit yang lainnnya.
Menurut Tjahya Supriatna (1983:32) mengemukakan bahwa mengingat pentingnya masalah koordinasi terutama di dalam pelaksanaan berbagai program pada suatu sektor atau antar sektor, terutama program yang memperoleh prioritas dan melibatkan berbagai departemen/lembaga, maka perlu diperhatikan :
1. Siap atau badan / lembaga mana yang secara fungsional akan diserahi wewenang mengkoordinasikan program suatu sektor atau antar sektor.
2. Penyusunan program pelaksanaan apakah sudah baik dan jelas.
3. Prinsip fungsionalisasi dalam program pelaksanaan apakah sudah dituangkan ke dalam rangkaian prosedur yang serasi, jelas dan ditaati oleh semua pihak yang terlibat dalam hubungan pelaksanaan program tersebut.
4. Hubungan kerjasama, apakah sudah dikembangkan dengan baik.

Ciri-ciri, Manfaat dan Jenis Koordinasi
Sebelum melangkah lebih jauh mengenai koordinasi penyelenggaraan pemerintahan di Kecamatan, maka ada baiknya penulis mengemukakan terlebih dahulu bagaimana ciri-ciri daripada koordinasi tersebut. Ciri-ciri koordinasi itu antara lain:
1. Tanggung jawab koordinasi terletak pada pimpinan. Oleh karena itu koordinasi adalah menjadi wewenang dan tanggung jawab pimpinan. Pimpinan yang berhasil mencerminkan koordinasi yang telah dilakukannya dengan baik.
2. Koordinasi adalah suatu usaha kerjasama, karena kerjasama merupakan syarat mutlak untuk terselenggaranya koordinasi yang baik.
3. Koordinasi adalah proses yang terus menerus (continaing process). Artinya suatu proses yang berkesimbungan dalam rangka tercapainya tujuan organisasi.
4. Adanya pengaturan usaha kelompok secara teratur. Hal ini karena koordinasi adalah konsep yang diterapkan dalam kelompok bukan terhadap usaha individu. Dengan kata lain konsep ini diterapkan pada sejumlah individu yang bekerjasama dalam kelompok untuk mencapai tujuan bersama.
5. Konsep kesatuan tindakan. Kesatuan tindakan adalah inti dari koordinasi. Hal ini berarti bahwa pimpinan harus mengatur usaha-usaha / tindakan-tindakan dari setiap kegiatan individu sehingga diperoleh adanya keserasian dalam mencapai tujuan bersama.
6. Tujuan koordinasi adalah tujuan bersama (common purpose). Kesatuan usaha / tindakan yang meminta kesadaran / pengertian kepada semua individu agar ikut serta melaksanakan tujuan bersama sebagai satu kelompok dalam mana mereka bekerja.

Sehubungan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah, sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 menempatkan Camat bukan lagi sebagai Kepala Wilayah seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974. Camat adalah perangkat daerah kabupaten / kota. Namun bukan berarti prinsip-prinsip koordinasi sudah tidak dijalankan. Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang menjelaskan bahwa dalam melaksanakan tugasnya Camat, Sekretaris Camat dan Kepala Seksi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan sendiri maupun antar instansi lainnya.
Hal tersebut di atas menunjukkan bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kecamatan masih sangat diperlukan apa yang namanya koordinasi. Apabila dengan otonomi daerah ini, di kecamatan akan mungkin terbentuk unit pelayanan terpadu yang terdiri dari beberapa Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Dinas yang kesemuanya perlu di koordinir secara baik agar dalam pelaksanaan tugasnya dapat berdaya guna dan berhasil guna.

Demikianlah tulisan singkat mengenai Pengertian Koordinasi Menurut Beberapa Ahli
Jika anda ingin lebih menambah pengetahuan silahkan baca jud Pengertian Pembangunan Menurut Ahli

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Featured Post

EFEKTIVITAS KEPEMIMPINAN KEPALA DESA PEREMPUAN DI DESA MASSAILE KECAMATAN TELLULIMPOE KABUPATEN SINJAI

BAB I    PENDAHULUAN   A.   Latar Belakang Masalah Pemerintahan Desa Massaile selama dua periode ini dipimpin seorang kepala desa pere...