PENGERTIAN DAN TUJUAN PENGAWASAN MENURUT PARA AHLI
Pengawasan merupakan kegiatan untuk mengontrol kegiatan yang dilakukan seseorang atau bawahan agar apa yang dilakukannya sesuai dengan keinginan kita dan sesuai waktu yang telah ditentukan.
Sujamto (1996), pengertian pengawasan merupakan proses dalam menetapkan ukuran kinerja dan pengambilan tindakan yang dapat mendukung pencapaian hasil yang diharapkan sesuai dengan kinerja yang telah ditetapkan tersebut. pengertian Pengawasan merupakan langkah untuk memastikan bahwa segala aktifitas yang terlaksana sesuai dengan apa yang telah direncanakan sebelumnya.
Sujamto (1996), menyatakan bahwa pengertian pengawasan merupakan semua aktivitas yang dilaksanakan oleh pihak manajer dalam upaya memastikan bahwa hasil aktual sesuai dengan hasil yang direncanakan”. Basu Swasta berpendapat bahwa pengertian Pengawasan merupakan fungsi yang menjamin bahwa kegiatan-kegiatan dapat memberikan hasil seperti yang diinginkan”. Sedangkan menurut Komaruddin pengertian Pengawasan merupakan berhubungan dengan perbandingan antara pelaksana aktual rencana, dan awal untuk langkah perbaikan terhadap penyimpangan dan rencana yang berarti”.Pengertian Pengawasan merupakan upaya yang terarah untuk menetapkan kinerja standar pada perencanaan untuk merancang sistem umpan balik informasi, untuk membandingkan kinerja aktual dengan standar yang telah ditentukan, untuk menetapkan apakah telah terjadi suatu penyimpangan tersebut, serta untuk mengambil tindakan perbaikan yang diperlukan untuk menjamin bahwa semua sumber daya perusahaan atau pemerintahan telah digunakan seefektif dan seefisien mungkin guna mencapai tujuan perusahaan atau pemerintahan. Konsep pengawasan demikian sebenarnya menunjukkan pengawasan merupakan bagian dari fungsi manajemen, di mana pengawasan dianggap sebagai bentuk pemeriksaan atau pengontrolan dari pihak yang lebih atas kepada pihak di bawahnya.” Dalam ilmu manajemen, pengawasan ditempatkan sebagai tahapan terakhir dari fungsi manajemen. Dalam manajerial, pengawasan bermakna sebagai pengamatan atas pelaksanaan semua kegiatan dalam unit organisasi yang diperiksa untuk menjamin agar seluruh pekerjaan yang sedang dilaksanakan sesuai dengan rencana dan peraturan.” atau “suatu usaha agar suatu pekerjaan dapat dilaksanakan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan, dan dengan adanya pengawasan dapat memperkecil timbulnya hambatan, sedangkan hambatan yang telah terjadi dapat segera diketahui yang kemudian dapat dilakukan tindakan perbaikannya.” (Situmorang, 1994).
Sementara itu, dari segi hukum administrasi negara, pengertian pengawasan merupakan sebagai proses kegiatan yang membandingkan apa yang dijalankan, dilaksanakan, atau diselenggarakan itu dengan apa yang dikehendaki, direncanakan, atau diperintahkan (Yosa, 2010).
Berdasarkan pendapat dari beberapa ahli mengenai pengertian pengawasan di atas penulis menyimpulkan bahwa pengawasan merupakan hal yang sangat penting dalam menjalankan suatu perencanaan sehingga harapan dapat terwujud sesuai dengan keinginan.
Hasil pengawasan tersebut harus dapat menunjukkan sampai dimana adanya kesesuaian dan ketidaksesuaian dan mampu menemukan penyebab ketidaksesuaian yang timbul.
Sasaran pengawasan merupakan temuan yang menyatakan terjadinya penyimpangan atas rencana atau target. Sementara itu, tindakan yang dapat dilakukan merupakan:
1. Mengarahkan atau merekomendasikan perbaikan;
2. Menyarankan agar ditekan adanya pemborosan;
3. Mengoptimalkan pekerjaan untuk mencapai sasaran rencana.
Situmorang (1994), memberikan pendapatnya bahwa tujuan pengawasan merupakan:
1. Tujuan pengawasan dilakukan agar terciptanya aparat yang bersih dan berwibawah yang didukung oleh suatu sistem manajemen pemerintah yang berdaya guna dan berhasil guna serta ditunjang oleh partisipasi masyarakat.
2. Tujuan pengawasan dilakukan agar terselenggaranya tertib administrasi pada lingkungan aparat pemerintah dan menumbuhkan disiplin kerja yang sehat.
3. Tujuan pengawasan dilaksanakan agar adanya keluasan dalam melaksanakan tugas, fungsi atau kegiatan, tumbuhnya budaya malu dalam diri masing-masing aparat dan rasa berdosa yang lebih mendalam untuk berbuat hal-hal yang tercela terhadap masyarakat dan ajaran agama.
Dalam kaitannya dengan akuntabilitas publik, pengertian pengawasan merupakan salah satu cara untuk membangun dan menjaga legitimasi warga masyarakat terhadap kinerja pemerintahan dengan menciptakan suatu sistem pengawasan yang efektif, baik pengawasan intern maupun pengawasan ekstern. Di samping mendorong adanya pengawasan masyarakat.
Demikian pengertian pengawasan menurut para ahli..
Jika sobat kreatif ingin mengetahui tentang reproduksi wanit anda bisa klik Kesehatan Reproduksi Wanita
Jika sobat kreatif ingin mengetahui tentang reproduksi wanit anda bisa klik Kesehatan Reproduksi Wanita
Tidak ada komentar:
Posting Komentar