Pembahasan kali ini tentang Pengertian Polisi Pamong Praja kelanjutan dari pembahasan tentang artikel yang perna di uraiakan sebelumnya tentang Peran Pol PP dalam Menengakkan Peraturan Daerah
A. Pengertian Polisi Pamong Praja
Adapun tahapannya adalah sebagai berikut : (Bahan Diklat Polisi Pamong Praja).
1. Pembentukan Polisi Pamong Praja pada awalnya dilakukan oleh Praja Daerah Istimewa Yogyakarta dengan berdasarkan perintah Nomor 1/1948 tanggal 30 Oktober 1948 dengan nama DETASEMEN POLISI PENJAGA KEAMANAN KAPANEWON, kemudian berdasarkan perintah Nomor 2/1948 tanggal 10 Nopember 1948 diubah naman menjadi DETASEMEN POLISI PAMONG PRAJA.
2. Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor Up.32/2/21 tanggal 3 Maret 1950 dibentuk Kesatuan Polisi Pamong Praja untuk tiap-tiap Kapanewon di Daerah Istimewa Yogyakarta.
3. Pembentukan Polisi Pamong Praja di Jawa dan Madura berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor Up.32/2/21 tanggal 3 Maret 1950 dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja untuk Jawa dan Madura.
4. Untuk pembentukan Polisi Pamong Praja di luar Jawa dan Madura baru pada tahun 1960 dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 7 Tahun 1960
Sebagaimana dimaklumi bahwa peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan yang mengatur Polisi Pamong Praja yang ditetapkan sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 banyak yang kurang sesuai dengan perkembangan tugas-tugas yang dibebankan, terutama kewenangan yang dimiliki dan organisasi serta formasi yang berlaku.
Dengan lahirnya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, dengan sendirinya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tetang Pokok-pokok Pemerintah di Daerah sudah tidak berlaku lagi dan otomatis Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1998 tetang Polisi Pamong Praja gugur dan sudah tidak bisa digunakan sebagai pedoman Polisi Pamong Praja (Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah).
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, maka kedudukan dan fungsi Polisi Pamong Praja mengalami perubahan yaitu dari perangkat wilayah menjadi perangkat daerah dan ini sangat mempengaruhi peraturan perundang-undangan yang ada.
Begitu besarnya wilayah yang ada di daerah, maka dari itu untuk menciptakan kegiatan-kegiatan yang kondusif, pemimpin di daerah diberikan kewenangan untuk melakukan ketentraman dan ketertiban, yang terdiri dari:
1. Wewenang pengaturan untuk dapat mendorong terciptanya ketentraman dan ketertiban masyarakat.
2. Wewenang pengaturan-pengaturan kegiatan penanggulangan bencana alam maupun bencana akibat perbuatan manusia.
3. Wewenang pengaturan kegiatan-kegiatan di bidang politik, ekonomi dan sosial budaya.
"Baca Juga"
Peranan Polisi Pamong Praja dalam Menjaga Ketentraman dan Ketertiban
B. Teori Penegakan Hukum Polisi Pamong Praja
Peranan Polisi Pamong Praja dalam Menjaga Ketentraman dan Ketertiban
B. Teori Penegakan Hukum Polisi Pamong Praja
1. Teori persuasif atau pembinaan :
Di dalam teori ini Polisi Pamong Praja bentuknya memberi teguran secara lisan atau tertulis kepada pelanggar (Pedoman dan Petunjuk Polisi Pamong Praja, Jakarta, Dirjen PUOD, 1995).
2. Teori represif atau penindakan :
Biasanya Polisi Pamong Praja mengadakan operasi gabungan dengan aparat kepolisian tetapi bila ada yang melanggar Peraturan Daerah disidik oleh penyidik (aparatur Negara) untuk diajukan ke pengadilan (Pedoman dan Petunjuk Polisi Pamong Praja, Jakarta, Dirjen PUOD, 1995). Dasar hukum Polisi Pamong Praja :
a. Undang-undang Dasar 1945 beserta perubahan dan penjelasannya.
b. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepolisian Negara.
c. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
d. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1960 tentang Permintaan dan Pelaksanaan Bantuan Militer.
e. Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1986 tentang Musyawarah Pimpinan Daerah dan Rakyat dapat melakukan kegiatan secara aman, tertib, teratur dalam rangka memantapkan ketahanan sosial.
Prioritas pelaksanaan penegakan peraturan daerah di Kabupaten Sinjai berpijak pada dasar hukum Polisi Pamong Praja Prioritas Kerja Polisi Pamong Praja.
C. Otonomi Daerah
Negara Republik Indonesia sebagai Negara Kesatuan menganut azas desentralisasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan dengan memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah.
Di damping itu penyelenggaraan otonomi daerah juga di laksanakan dengan prinsip-prinsip demokrasi, serta peran masyarakat, pemerataan dan keadilan serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah (Undang-Undang No. 32 Pasal 1 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah). Pengertian otonomi daerah adalah pemerintah daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi.
Berdasarkan uraian di atas, maka Bupati mempunyai tugas dan tanggung jawab yang sangat kompleks yang meliputi segala aspek kehidupan yang salah satu bidangnya adalah mengatur penyelenggaraan urusan pemerintahan umum yang meliputi bidang ketentraman dan ketertiban, politik, pengawasan dan urusan pemerintahan lainnya yang tidak termasuk dalam tugas instansi dan tidak termasuk rumah tangga daerah (Peraturan Presiden No. 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Propinsi Sebagai Otonomi Daerah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar