Peran Satuan Polisi Pamong Praja dalam menjaga ketentraman dan ketertiban umum di Kabupaten Sinjai
Latar Belakang Masalah
Ketentraman dan ketertiban masyarakat merupakan salah satu kebutuhan masyarakat yang perlu dipenuhi. Ketentraman dan ketertiban adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan pemerintah dan masyarakat dapat melakukan aktifitas sehari-hari. Masyarakat itu sesungguhnya manusia baik sebagai perorangan atau kelompok-kelompok manusia yang telah berhimpun untuk pelbagai keperluan atau tujuan. Untuk memenuhi pelbagai keperluan atau tujuan manusia di dalam hubungan masyarakat atau pergaulan perlu berinteraksi antar manusia dan kelompok yang saling membutuhkan dan tergantung satu sama lain. Agar hubungan ini bisa berjalan dengan baik dibutuhkan aturan-aturan atau kaidah-kaidah untuk melindungi kepentingannya, menghormati kepentingannya dan hak orang lain serta memberikan rasa aman, tertib dan tentram dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai, aparat yang ditugaskan untuk menjaga ketentraman dan ketertiban dan penegakan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Dalam PP Nomor 32 tahun 2004 disebutkan bahwa Satpol PP bertugas membantu kepala daerah dalam penegakan peraturan daerah (perda) dan penyelenggaraan ketententraman dan ketertiban masyarakat. Dari aspek hukum Satpol PP juga mempunyai tugas pembinaan ke masyarakat atau tugas eksternal.
Dalam melaksanakan tugasnya, Satuan Polisi Pamong Praja menyelenggarakan fungsi 1) penyusunan program dan pelaksanaan ketenteraman dan ketertiban umum, penegakan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah, 2) pelaksanaan kebijakan pemeliharaan dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di Daerah, 3) pelaksanaan kebijakan penegakan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah, 4) pelaksanaan koordinasi pemeliharaan dan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta penegakan Peraturan Daerah, Keputusan Kepala Daerah dengan aparat Kepolisian Negara, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan atau aparatur lainnya, 5) pengawasan terhadap masyarakat agar mematuhi dan mentaati Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah.
Oleh karena itu, untuk mendukung pelaksanaan fungsi tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja berwenang; 1) menertibkan dan menindak warga masyarakat atau badan hukum yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, 2) melakukan pemeriksaan terhadap warga masyarakat atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah, 3) melakukan tindakan represif non yustisial terhadap warga masyarakat atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah.
Selama ini, banyak orang salah kaprah tentang Satpol PP, terutama yang berbau negatif. Pemberitaan di koran atau berita di televisi, menjadikan nama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sedang naik daun, karena Satpol PP kerap kali digambarkan sebagai sosok aparat yang kasar, arogan, penindas rakyat kecil dan tidak berprikemanusiaan. Dalam berbagai kasus Satpol PP diidentikkan sebagai tukang garuk pedagang kaki lima (PKL) dan warung remang-remang yang terindikasi menjadi sarang pekerja seks komersial menjalankan operasinya. Di beberapa kabupaten/kota hal ini memang menjadi fenomena tersendiri yang selalu dikaitkan dengan keberadaan Satpol PP, hal ini merupakan dampak dari pemungsian Satpol PP yang baru sebatas itu.
Dari kasus tersebut di atas, sesungguhnya Satpol PP berperan sebagai penegak aturan yang sangat jelas melarang siapapun melakukan kegiatan usaha di trotoar, bahu jalan, badan jalan atau jalur hijau. Permasalahan pedangan kaki lima (PKL) yang sudah menjadi masalah umum disetiap kabupaten/kota, merupakan salah satu masalah komplek Pemerintah Daerah. Dalam kaitannya dengan pekerja seks komersial (PSK), Satpol PP juga berperan sebagai penegak aturan yang juga jelas melarang setiap orang untuk melakukan perbuatan asusila. PSK adalah salah satu permasalahan yang tidak pernah selesai, bahkan ada yang berpendapat bahwa praktek pelacuran telah ada sejak manusia ada, dan akan tetap ada selama manusia itu ada.
Di Kabupaten Sinjai, eksistensi Satuan Polisi Pamong Praja menjadi lini terdepan Pemerintah Daerah dalam penegakan Perda. Tentunya tidak hanya penegakan aturan yang diemban, Satpol PP juga memiliki fungsi pembinaan kepada masyarakat, hal ini penting sebagai usaha preventif agar masyarakat sadar hukum dan paham akan pentingnya ketentraman dan ketertiban umum di Kabupaten Sinjai. Mengenai tugas pokok dan fungsi Satpol PP di Kabupaten Sinjai, sangat jelas dirumuskan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 7 Tahun 2003 tentang uraian tugas pokok dan fungsi satuan polisi pamong praja Kabupaten Sinjai.
Dari hasil penelitian terbatas peneliti, terindikasi bahwa Satuan Polisi Pamong Praja belum sepenuhnya mampu menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan baik. Terdapat sejumlah permasalahan yang dihadapi. Dalam hal tingkat pendidikan Satuan Polisi Pamong Praja pada umumnya berpendidikan SLTA dan direkrut dari PNS yang tidak memenuhi persyaratan sebagai Polisi Pamong Praja. Hal ini tentu akan sangat berpengaruh pada kemampuan, keterampilan, dan sikap/perilaku anggota satuan polisi pamong praja yang akan bermasa bodoh dan lain-lain dalam menjalankan tugas pekerjaannya di masyarakat.
Keterbatasan sarana dan prasarana pendukung kegiatan operasional di lapangan, keterbatasan dana operasional kegiatan keamanan dan ketertiban, serta kurangnya peran serta dan kesadaran masyarakat dibidang keamanan dan ketertiban menjadi hambatan dan tantangan tersendiri bagi Korps Satuan Polisi Pamong Praja dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai satuan kerja perangkat daerah di Kabupaten Sinjai.
Berdasarkan fenomena tersebut, penulis tertarik untuk mengkaji dengan mengangkat suatu judul yaitu “Peran Satuan Polisi Pamong Praja dalam Menjaga Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kabupaten Sinjai”.
Pembatasan Masalah
Guna menjadikan topik proposal ini lebih jelas dan mudah dipahami oleh masyarakat pada umumnya dan pembaca pada khususnya dan sesuai dengan judul proposal “Peran Satuan Polisi Pamong Praja dalam Menjaga Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kabupaten Sinjai”, karena mengingat keterbatasan kemampuan penulis maka dalam penyajian proposal ini penulis membatasi pembatasan masalah hanya pada Peran Satuan Polisi Pamong Praja dalam Menjaga Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kabupaten Sinjai.
Rumusan Masalah
Berdasarakan latar belakang masalah yang telah diuraikan, maka dapat dikemukakan rumusan masalahnya, yaitu “Bagaimanakah peran Satuan Polisi Pamong Praja dalam menjaga ketentraman dan ketertiban umum di Kabupaten Sinjai?
Itulah uraian latar belakang masalah mengenai peran Satuan Polisi Pamong Praja dalam menjaga ketentraman dan ketertiban umum di Kabupaten Sinjai, untuk kelanjutan pembahasan berikutnya baca pengertian serta kedudukan polisi pamong praja