Sabtu, 06 Januari 2018

Peran Satuan Polisi Pamong Praja dalam Menjaga Ketentraman dan Ketertiban

Peran Satuan Polisi Pamong Praja dalam menjaga ketentraman dan ketertiban umum di Kabupaten Sinjai

Latar Belakang Masalah 
Ketentraman dan ketertiban masyarakat merupakan salah satu kebutuhan masyarakat yang perlu dipenuhi. Ketentraman dan ketertiban adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan pemerintah dan masyarakat dapat melakukan aktifitas sehari-hari. Masyarakat itu sesungguhnya manusia baik sebagai perorangan atau kelompok-kelompok manusia yang telah berhimpun untuk pelbagai keperluan atau tujuan. Untuk memenuhi pelbagai keperluan atau tujuan manusia di dalam hubungan masyarakat atau pergaulan perlu berinteraksi antar manusia dan kelompok yang saling membutuhkan dan tergantung satu sama lain. Agar hubungan ini bisa berjalan dengan baik dibutuhkan aturan-aturan atau kaidah-kaidah untuk melindungi kepentingannya, menghormati kepentingannya dan hak orang lain serta memberikan rasa aman, tertib dan tentram dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai, aparat yang ditugaskan untuk menjaga ketentraman dan ketertiban dan penegakan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Dalam PP Nomor 32 tahun 2004 disebutkan bahwa Satpol PP bertugas membantu kepala daerah dalam penegakan peraturan daerah (perda) dan penyelenggaraan ketententraman dan ketertiban masyarakat. Dari aspek hukum Satpol PP juga mempunyai tugas pembinaan ke masyarakat atau tugas eksternal. 
Dalam melaksanakan tugasnya, Satuan Polisi Pamong Praja menyelenggarakan fungsi 1) penyusunan program dan pelaksanaan ketenteraman dan ketertiban umum, penegakan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah, 2) pelaksanaan kebijakan pemeliharaan dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di Daerah, 3) pelaksanaan kebijakan penegakan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah, 4) pelaksanaan koordinasi pemeliharaan dan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta penegakan Peraturan Daerah, Keputusan Kepala Daerah dengan aparat Kepolisian Negara, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan atau aparatur lainnya, 5) pengawasan terhadap masyarakat agar mematuhi dan mentaati Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah.
Oleh karena itu, untuk mendukung pelaksanaan fungsi tersebut,  Satuan Polisi Pamong Praja berwenang; 1) menertibkan dan menindak warga masyarakat atau badan hukum yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, 2) melakukan pemeriksaan terhadap warga masyarakat atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah, 3) melakukan tindakan represif non yustisial terhadap warga masyarakat atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah.
Selama ini, banyak orang salah kaprah tentang Satpol PP, terutama yang berbau negatif. Pemberitaan di koran atau berita di televisi, menjadikan nama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sedang naik daun, karena Satpol PP kerap kali digambarkan sebagai sosok aparat yang kasar, arogan, penindas rakyat kecil dan tidak berprikemanusiaan. Dalam berbagai kasus Satpol PP diidentikkan sebagai tukang garuk pedagang kaki lima (PKL) dan warung remang-remang yang terindikasi menjadi sarang pekerja seks komersial menjalankan operasinya. Di beberapa kabupaten/kota hal ini memang menjadi fenomena tersendiri yang selalu dikaitkan dengan keberadaan Satpol PP, hal ini merupakan dampak dari pemungsian Satpol PP yang baru sebatas itu.
Dari kasus tersebut di atas, sesungguhnya Satpol PP berperan sebagai penegak aturan yang sangat jelas melarang siapapun melakukan kegiatan usaha di trotoar, bahu jalan, badan jalan atau jalur hijau. Permasalahan pedangan kaki lima (PKL) yang sudah menjadi masalah umum disetiap kabupaten/kota, merupakan salah satu masalah komplek Pemerintah Daerah. Dalam kaitannya dengan pekerja seks komersial (PSK), Satpol PP juga berperan sebagai penegak aturan yang juga jelas melarang setiap orang untuk melakukan perbuatan asusila. PSK adalah salah satu permasalahan yang tidak pernah selesai, bahkan ada yang berpendapat bahwa praktek pelacuran telah ada sejak manusia ada, dan akan tetap ada selama manusia itu ada. 
Di Kabupaten Sinjai, eksistensi Satuan Polisi Pamong Praja menjadi lini terdepan Pemerintah Daerah dalam penegakan Perda. Tentunya tidak hanya penegakan aturan yang diemban, Satpol PP juga memiliki fungsi pembinaan kepada masyarakat, hal ini penting sebagai usaha preventif agar masyarakat sadar hukum dan paham akan pentingnya ketentraman dan ketertiban umum di Kabupaten Sinjai. Mengenai tugas pokok dan fungsi Satpol PP di Kabupaten Sinjai, sangat jelas dirumuskan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 7 Tahun 2003 tentang uraian tugas pokok dan fungsi satuan polisi pamong praja Kabupaten Sinjai.
Dari hasil penelitian terbatas peneliti, terindikasi bahwa Satuan Polisi Pamong Praja belum sepenuhnya mampu menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan baik. Terdapat sejumlah permasalahan yang dihadapi. Dalam hal tingkat pendidikan Satuan Polisi Pamong Praja pada umumnya berpendidikan SLTA dan direkrut dari PNS yang tidak memenuhi persyaratan sebagai Polisi Pamong Praja. Hal ini tentu akan sangat berpengaruh pada kemampuan, keterampilan, dan sikap/perilaku anggota satuan polisi pamong praja yang akan bermasa bodoh dan lain-lain dalam menjalankan tugas pekerjaannya di masyarakat.
Keterbatasan sarana dan prasarana pendukung kegiatan operasional di lapangan, keterbatasan dana operasional kegiatan keamanan dan ketertiban, serta kurangnya peran serta dan kesadaran masyarakat dibidang keamanan dan ketertiban menjadi hambatan dan tantangan tersendiri bagi Korps Satuan Polisi Pamong Praja dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai satuan kerja perangkat daerah di Kabupaten Sinjai.
Berdasarkan fenomena tersebut, penulis tertarik untuk mengkaji dengan mengangkat suatu judul yaitu “Peran Satuan Polisi Pamong Praja dalam Menjaga Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kabupaten Sinjai”. 

Pembatasan Masalah
Guna menjadikan topik proposal ini lebih jelas dan mudah dipahami oleh masyarakat pada umumnya dan pembaca pada khususnya dan sesuai dengan judul proposal “Peran Satuan Polisi Pamong Praja dalam Menjaga Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kabupaten Sinjai”, karena mengingat keterbatasan kemampuan penulis maka dalam penyajian proposal ini penulis membatasi pembatasan masalah hanya pada Peran Satuan Polisi Pamong Praja dalam Menjaga Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kabupaten Sinjai.

Rumusan Masalah
Berdasarakan latar belakang masalah yang telah diuraikan, maka dapat dikemukakan rumusan masalahnya, yaitu “Bagaimanakah peran Satuan Polisi Pamong Praja dalam menjaga ketentraman dan ketertiban umum di Kabupaten Sinjai?

Itulah uraian latar belakang masalah mengenai peran Satuan Polisi Pamong Praja dalam menjaga ketentraman dan ketertiban umum di Kabupaten Sinjai, untuk kelanjutan pembahasan berikutnya baca pengertian serta kedudukan polisi pamong praja

Jumat, 05 Januari 2018

Konsep Pengertian Polisi Pamong Praja

Pembahasan kali ini tentang Pengertian Polisi Pamong Praja kelanjutan dari pembahasan tentang artikel yang perna di uraiakan sebelumnya tentang Peran Pol PP dalam Menengakkan Peraturan Daerah

A.      Pengertian Polisi Pamong Praja
Adapun tahapannya adalah sebagai berikut : (Bahan Diklat Polisi Pamong Praja).
1.         Pembentukan Polisi Pamong Praja pada awalnya dilakukan oleh Praja Daerah Istimewa Yogyakarta dengan berdasarkan perintah Nomor 1/1948 tanggal 30 Oktober 1948 dengan nama DETASEMEN POLISI PENJAGA KEAMANAN KAPANEWON, kemudian berdasarkan perintah Nomor 2/1948 tanggal 10 Nopember 1948 diubah naman menjadi DETASEMEN POLISI PAMONG PRAJA.
2.         Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor Up.32/2/21 tanggal 3 Maret 1950 dibentuk Kesatuan Polisi Pamong Praja untuk tiap-tiap Kapanewon di Daerah Istimewa Yogyakarta.
3.         Pembentukan Polisi Pamong Praja di Jawa dan Madura berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor Up.32/2/21 tanggal 3 Maret 1950 dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja untuk Jawa dan Madura.
4.         Untuk pembentukan Polisi Pamong Praja di luar Jawa dan Madura baru pada tahun 1960 dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 7 Tahun 1960

Sebagaimana dimaklumi bahwa peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan yang mengatur Polisi Pamong Praja yang ditetapkan sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 banyak yang kurang sesuai dengan perkembangan tugas-tugas yang dibebankan, terutama kewenangan yang dimiliki dan organisasi serta formasi yang berlaku.
Dengan lahirnya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, dengan sendirinya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tetang Pokok-pokok Pemerintah di Daerah sudah tidak berlaku lagi dan otomatis Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1998 tetang Polisi Pamong Praja gugur dan sudah tidak bisa digunakan sebagai pedoman Polisi Pamong Praja (Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah).
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, maka kedudukan dan fungsi Polisi Pamong Praja mengalami perubahan yaitu dari perangkat wilayah menjadi perangkat daerah dan ini sangat mempengaruhi peraturan perundang-undangan yang ada.
Begitu besarnya wilayah yang ada di daerah, maka dari itu untuk menciptakan kegiatan-kegiatan yang kondusif, pemimpin di daerah diberikan kewenangan untuk melakukan ketentraman dan ketertiban, yang terdiri dari:
1.  Wewenang pengaturan untuk dapat mendorong terciptanya ketentraman dan ketertiban masyarakat.
2.   Wewenang pengaturan-pengaturan kegiatan penanggulangan bencana alam maupun bencana akibat perbuatan manusia.
3.        Wewenang pengaturan kegiatan-kegiatan di bidang politik, ekonomi dan sosial budaya.

"Baca Juga"
Peranan Polisi Pamong Praja dalam Menjaga  Ketentraman dan Ketertiban

B.       Teori Penegakan Hukum Polisi Pamong Praja
1.         Teori persuasif atau pembinaan :
Di dalam teori ini Polisi Pamong Praja bentuknya memberi teguran secara lisan atau tertulis kepada pelanggar (Pedoman dan Petunjuk Polisi Pamong Praja, Jakarta, Dirjen PUOD, 1995).
2.         Teori represif atau penindakan :
Biasanya Polisi Pamong Praja mengadakan operasi gabungan dengan aparat kepolisian tetapi bila ada yang melanggar Peraturan Daerah disidik oleh penyidik (aparatur Negara) untuk diajukan ke pengadilan (Pedoman dan Petunjuk Polisi Pamong Praja, Jakarta, Dirjen PUOD, 1995). Dasar hukum Polisi Pamong Praja :
a.         Undang-undang Dasar 1945 beserta perubahan dan penjelasannya.
b.        Undang-undang Nomor 13 Tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepolisian Negara.
c.         Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
d.        Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1960 tentang Permintaan dan Pelaksanaan Bantuan Militer.
e.         Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1986 tentang Musyawarah Pimpinan Daerah dan Rakyat dapat melakukan kegiatan secara aman, tertib, teratur dalam rangka memantapkan ketahanan sosial.
Prioritas pelaksanaan penegakan peraturan daerah di Kabupaten Sinjai berpijak pada dasar hukum Polisi Pamong Praja Prioritas Kerja Polisi Pamong Praja.

C.      Otonomi Daerah
Negara Republik Indonesia sebagai Negara Kesatuan menganut azas desentralisasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan dengan memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah.
Di damping itu penyelenggaraan otonomi daerah juga di laksanakan dengan prinsip-prinsip demokrasi, serta peran masyarakat, pemerataan dan keadilan serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah (Undang-Undang No. 32 Pasal 1 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah). Pengertian otonomi daerah adalah pemerintah daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi.

Berdasarkan uraian di atas, maka Bupati mempunyai tugas dan tanggung jawab yang sangat kompleks yang meliputi segala aspek kehidupan yang salah satu bidangnya adalah mengatur penyelenggaraan urusan pemerintahan umum yang meliputi bidang ketentraman dan ketertiban, politik, pengawasan dan urusan pemerintahan lainnya yang tidak termasuk dalam tugas instansi dan tidak termasuk rumah tangga daerah (Peraturan Presiden No. 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Propinsi Sebagai Otonomi Daerah).

Peran Polisi PP Dalam Menegakkan Peraturan Daerah

Peran Polisi PP Dalam Menegakkan Peraturan Daerah ini dibuat sebagai bagian dari penyusunan skripsi, ada beberapa bagian dalam penyusunannya.. jadi  tetaplah membaca...

A. Latar Belakang Masalah
Cita-cita dan tujuan ini merupakan kristalisasi nilai-nilai yang diyakini kebenarannya oleh masyarakat yang kemudian dijadikan sebagai dasar pijakan dalam melaksanakan pembangunan dinegaranya. Kondisi ketentraman dan ketertiban yang mantap dalam masyarakat akan mendorong terciptanya stabilitas nasional dan akan menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di daerah. 
Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah inilah, penulis akan mencoba menguraikan keberadaan Polisi Pamong Praja dalam penegakkan Peraturan Daerah dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban masyarakat. Memperhatikan tugas Polisi Pamong Praja sebagai pembantu Kepala Daerah dalam penegakkan Peraturan Daerah dan Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban masyarakat, maka Polisi Pamong Praja dituntut untuk menciptakan suatu kondisi ketentraman dan ketertiban. 
Adapun persoalan yang ada di dalam kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sinjai yang muncul sebagai konsekuensi dari interaksi antara factor internal dan eksternal. Masalah yang penulis kemukakan di Kantor Polisi Pamong Praja tersebut adalah belum maksimalnya program kerja tahunan meskipun sudah ada program kerja tahunan tentang rencana operasional. Rekruitmen personil Polisi Pamong Praja belum sesuai ketentuan sehingga berdampak pada kualitas sumber daya personil. Adanya tuntutan dari masyarakat terhadap kecepatan dan ketepatan pelayanan oleh sumber daya manusia aparat, namun kemampuan teknis aparat kurang memadai. Penurunan tingkat kesadaran dan ketataan masyarakat pada peraturan yang berlaku.
Berdasarkan uraian di atas, maka perlu kiranya segera diadakan pemecahan masalah atau jalan keluarnya sehingga dapat mampu berperan aktif membantu Kepala Daerah di bidang pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat. 
B. Pembatasan Masalah
Mengingat keterbatasan kemampuan penulis guna menjadikan topik proposal ini lebih jelas dan mudah dipahami oleh masyarakat pada umumnya dan pembaca pada khususnya dan sesuai dengan judul proposal “Peranan Polisi Pamong Praja Dalam Rangka Penegakkan Peraturan Daerah Di Kabupaten Sinjai” maka dalam penyajian proposal ini penulis membatasi pembatasan masalah hanya pada peran, hambatan, dan upaya Polisi Pamong Praja dalam mengatasi hambatan dalam rangka Penegakkan Peraturan Daerah di Kabupaten Sinjai.
C. Rumusan Masalah
1. Bagaimana peran Polisi Pamong Praja dalam menegakkan Peraturan Daerah di Kabupaten Sinjai?
2. Hambatan-hambatan apa saja yang di hadapi Polisi Pamong Praja dalam rangka penegakan Peraturan Daerah di Kabupaten Sinjai?
3. Upaya apa saja yang telah dilakukan oleh Polisi Pamong Praja dalam mengatasi hambatan-hambatan yang dihadapi dalam rangka penegakkan Peraturan Daerah di Kabupaten Sinjai?

Demikian sekilas tentang Peran Polisi Pamong Praja dalam Menegakkan Perda, untuk bab selanjutnya baca Konsep Pengertian Polisi Pamong Praja

Featured Post

EFEKTIVITAS KEPEMIMPINAN KEPALA DESA PEREMPUAN DI DESA MASSAILE KECAMATAN TELLULIMPOE KABUPATEN SINJAI

BAB I    PENDAHULUAN   A.   Latar Belakang Masalah Pemerintahan Desa Massaile selama dua periode ini dipimpin seorang kepala desa pere...