Selasa, 06 April 2021

INTERAKSI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DENGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM FORMULASI KEBIJAKAN DI KABUPATEN SINJAI

BAB I  PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang Masalah

Salah satu wujud replikasi dari Undang – Undang No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah yang menyangkut ikatan antara lembaga legislatif serta lembaga eksekutif di daerah  yang peluangnya jadi sangat dinamis. Undang - Undang No 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah membagikan tempat yang berbeda antara lembaga legislatif serta lembaga eksekutif. Di dalam pasal 24 ayat ( 1 ) dinyatakan tiap daerah di pandu oleh kepala pemerintah daerah yang di ucap kepala daerah. Pada pasal 40 dinyatakan DPRD ialah lembaga perwakilan rakyat daerah serta berkedudukan bagaikan faktor penyelenggara pemerintahan daerah.

Undang - Undang No 23 Tahun 2014 Tentang pemerintahan daerah pula membagikan penegasan kalau guna pemerintah daerah bagaikan badan eksekutif serta DPRD  bagaikan badan legislatif daerah. Ketegasan berkaitan dengan guna kedua lembaga ini berikan khasiat untuk proses demokratisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ketegasan ini pula membolehkan terbentuknya “check and balance “ mengarah tercapainya tata pemerintahan yang yang baik (good governance), ialah pemerintahan yang pertisipatif, adil, transparan serta akuntabel.

Sebagai penyelenggara pemerintah daerah, pemerintah daerah serta DPRD memiliki kewenangan buat mengendalikan serta mengurus kepentingan warga setempa. Dalam melakukan kewenangan buat mengendalikan, pemerintah daerah serta DPRD butuh merumuskan kebijakan publik.bersumber pada undang - undang, proses formulasi kebijakan dicoba oleh pemerintah daerah serta DPRD. Dalam Proses formulasi publik hendak terjalin interaksi antara institusi penyelenggara pemerintah daerah.

Interaksi antar lembaga legislatif ( DPRD ) dengan lembaga eksekutif ( Pemerintah Daerah ) dalam formulasi kebijakan mempertemukan kepentingan tiap - tiap lembaga yang berlangsung sejauh proses formulasi serta penerapan kebijakan publik. Mekanisme interaksi intensif inilah yang menimbulkan peluang - peluang buat silih mengakodomasi kepentingan tiap - tiap lembaga jadi lebih gampang terjalin. Aspek yang sangat berarti dalam penataan suatu kebijakan ialah isu - isu yang lauak dikira bagaikan permasalahan, ataupun gimana isu diformulasikan, gimana didefinisikan dengan baik inti dari suatu permasalahan, nilai - nilai serta etika apa yang menyertai tujuan, target serta metode penyelesaiannya.

Perumusan suatu kebijakan publik sering dinyatakan dengan kata ataupun sebutan yang berbeda - beda. Proses penataan kebijakan ialah satu rangkai kegiatan yang tidak terpisahkan dari suatu proses kebijakan, maksudnya suatu kegiatan yang berlaku secara simultan. Dalam proses penataan kebijakan ada proses tawar menawar (bergaining) yang terjalin antara lembaga pembuat kebijakan dengan memakai kekuasaan serta kewenangan dilaksanakan bukan buat mencapai kepentingan (interest) serta kekuasaan (powert) itu sendiri.

Sebagai faktor penyelenggara pemerintah daerah hingga peran DPRD merupakan sejajar serta ialah mitra kepala daerah dengan fungsi masing – masing. DPRD lebih banyak melaksanakan fungsi membuat kebijakan berbentuk peraturan daerah. Sebaliknya kepala daerah lebih banyak melaksankan guna melakukan kebikalan yang sudah diresmikan oleh DPRD. Ulasan tentang kebijakan pemerintah tidak bisa dilepaskan dari peranan pemerintah. Oleh sebab itu dalam pembuatan kebijakan publik di Kabupaten Sinjai di warnai interaksi antara 2 lembaga ialah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaga Legislatif) dengan Pemerintah Daerah (Lembaga Eksekutif). Interaksi DPRD dalam membentuk perda tentang APBD bersama dengan Kepala Daerah, dan melakukan pengawasan terhadap penerapan perda serta peraturan perundang – undangan yang lain.

Buat menegenali lebih mendalam interaksi DPRD dengan Pemerintah Daerah dalam perumusan kebijakan publik hingga riset yang hendak dicoba dengan pertimbangan objektif dengan judul “ Interaksi Dewan Prwakilan Rakyat Daerah dengan Pemerintah Daerah dalam Formulasi Kebijakan di Kabupaten Sinjai ”

B.  Rumusan Masalah

Untuk memfokuskan pembahasan dalam penelitian maka permasalahan akan dirumuskan sebagai berikut: Bagaimana interaksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan Pemerintah Daerah dalam formulasi kebijakan Peraturan Daerah di Kabupaten Sinjai?

C.  Fokus Masalah

Penelitian ini fokus masalah hanya pada interaksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan Pemerintah Daerah dalam formulasi kebijakan Peraturan Daerah di Kabupaten Sinjai, dengan indikator membentuk Perda yang dibahas dengan Kepala Daerah untuk mendapat persetujuan bersama;Membahas dan menyetujui rancangan Perda tentang APBD bersama dengan Kepala Daerah; Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan Kepala Daerah, APBD, kebijakan pemerintahan daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerja sama internasional di daerah.

D.  Tujuan dan Kegunaan Penelitian

1.    Tujuan Penelitian:

Untuk menjelaskan interaksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai dalam memformulasikan kebijakan daerah.

2.    Kegunaan Penelitian:

a.    Hasil penelitian diharapkan menambah khasanah ilmu pengetahuan khususnya bagi perkembangan ilmu administrasi negara di lingkungan Universitas Muhammadiyah Sinjai.

b.    Hasil Penelitian di harapkan sebagai masukan bagi pemerintah dalam pengembalian keputusan dengan mitra kerja.

BAB II  TINJAUAN PUSTAKA

A.  Interaksi DPRD dan Pemerintah Daerah

Dinamika politik lokal yang tumbuh pasca pelaksanaan sistem desentralisasi mempunyai ciri tertentu cocok dengan keadaan daerah. Dinamika ini juga nampak dalam wujud interaksi antara  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Pemerintah Daerah bagaikan bentuk dari fungsi mengendalikan ( Policy Formulation) serta guna mengurus ( Policy Implementation) yang dimilki oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Pemerinta Daerah. Interaksi kedua lembaga penyelenggara pemerintah daerah tersebut jadi salah satu aspek yang menetukan keberhasilan pelaksanaan pemerintahan daerah, meski sesungguhnya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak cuma ditetapkan oleh proses interaksi antara DPRD serta pemerintah daerah namun pasti pula ditetapkan oleh interaksi dengan institusi pusat ataupun pemerintah provinsi.

Iah disebutkan hingga dikenal kalau interaksi merupakan ikatan yang terjalin antar dua orang, kelompok serta lembaga yang berbicara lewat simbol pada waku tertentu sebab terdapatnya tujuan yang hendak dicapai. Interaksi bisa terjalin antara orang perorangan, kelompok serta lembaga.

Dengan demikian interksi yang terjalin antara Dewan perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sinjai dengan Pemerintah Daerah ialah wujud interaksi antara lembaga karena melibatkan dua lembaga ialah eksekutif serta legislatif.

Pelaksanaan sistem desentralisasi dalam pemerintahan daerah sudah membentuk dinamika politik lokal uang mempunyai karakteristik tertentu cocok dengan keadaan wilayah. Dinamika ini pula terlihat dalam wujud interaksi antara DPRD serta Pemerintah Daerah bagaikan bentuk dari guna mengendalikan ( policy Formulation) serta guna mengurus (Policy Implamentation) yang dimiliki oleh DPRD serta Pemerintah Daerah interaksi kedua lembaga penyelenggaraan pemerintah daerah jadi salah satu aspek yang memastikan keberhasilan penerapan pemerintah daerah, meski sesungguhnya dalam penyelenggaraan pemerintah daerah tidak cuma ditetapkan oleh proses interaksi antara DPRD serta Pemerintah Daerah, namun pasti pula penyebabnya interaksi dengan institusi pusan ataupun pemerintah provinsi.

Berbicara mengenai interaksi pasti yang tergambar merupakan komunikasi, spesialnya antar organisasi. Pengkajian terhadap komunikasi organisasi mempunyai makna berarti mengingat kalau komunikasi organisasi ialah suatu disiplin riset yang bisa mengambil beberapa  arah yang legal serta berguna. Dalam makna pengkajian hendak membagikan khasiat tidak Cuma untuk siapa saja yang mau menguasai prilaku organisasi secara lebih baik, namun pula mempunyai aspek pragmatis untk orang - orang yang mau memperbaiki kinerjanya bagaikan partisipan/anggota suatu organisasi. Riset komunikasi organisasi bisa membagikan landasan yang kokoh untuk karier dalam manajemen, pengembangan sumber energi manusia, serta komunikasi industri, dan tugas – tugas yang lain yang berorientasikan kepada manusia dalam organisasi (Pace dan Faules, Deddy Mulyana, dalam salmaniah Siregar, 2012).

Terkait dengan judul dalam riset ini mengenai interaksi DPRD serta Kepala Daerah dalam perumusan kebijakan, hingga penulis mengambil sebagian fungsi dari DPRD Kabupaten Sinjai bagaikan penanda, ada pula penanda yang diartikan ialah :

1.      Membentuk Peraturan Daerah yang dibahs dengan Kepala Daerah untuk mendapat Persetujuan Bersama

Rancangan peraturan daerah harus di bahas bersma antara DPRD serta Pemerintah Daerah sesuai mekanisme yang berlaku. Maka menjadi sangan penting melakukan upaya peningkatan pemahaman mengenai perancangan pemebentukan peraturan daerah di kalangan lembaga yang berwenang membuat peraturan daerah. Selain itu, juga untuk menghasilkan produk hukum yang baik berdasarkan aturan yang ada sehingga tidak ada peraturan daerah yang dibatalkan karena tidak sesuai dengan Undang – Undang No 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang – undangan.

2.      Membahas dan menyetujui Rancangan Perda mengenai APBD bersama dengan Kepala Daerah

APBD merupakan rencana keuangan tahunan yang disusun oleh Pemerintah Daerah kemudian dibahas dan disetujui secara bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

3.      Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan Pertauran Perundang - Undangan lainnya, Peraturan Kepala Daerah, APBD, Kebijakan Pemerintahan dalam melaksanakan Program Pembangunan Daerah dan Kerja sama Internasional Daerah.

Bentuk pengawan yang dilakukan oleh DPRD adalah pengawasan politik, yaitu pengawasan yang dilakukan oleh lembaga legislatif (DPRD) terhadap lembaga eksekutif (Keapal Daerah, Wakil Kepala Daerah serta Perangkat Daerah) yang lebih bersifat kebijakan stratehis dan bukan pengawasan tekhnis maupun administratif, sebab DPRD adalah lembaga politik serta penggunaan anggaran yang pernah dialokasikan disalah gunakan untuk hal - hal yang merugikan rakyat dan negara.

Komunikasi organisasi sering pula diartikan sebagai perilaku pengorganisasian (Organizing Behavior) yakni bagaimana seorang bawahan terlibat dalam proses berintereksi dan diberikan makna atas apa yang seang terjadi.Karena itu ketika organisasi dianggap sekedarsekumpulan orang yang berinteraksi maka kemonikasi hanya berfungsi sebagai organisasi; dia adalah oerganisasi itu sendiri. Jadi komunikasi organisasi akan berpusat pada simbol – simbol yang memungkinkan kehidupan organisasi, maka kata – kata, gagasan – gagasan dan konstruk yang mendorong mengesahkan, mengkoordinasikan, dan mewujudkan aktifitas yang terorganisir dalam situsai spesifik (Barry Cusway and Dere Logde, dalam Salmaniah Siregar, 2012).

B.  Pengertian Kebijakan

Kebijakan adalah suatu uacapan atau ulisan yang memberikan petunjuk umum tentang penetapan ruangan lingkup yang memberi batas dan arah umum kepada seseorang untuk bergerak. Secara etimologis, kebijakan dalah terjemahan dari kata policy. Kebijakan dapat juga berarti sebagai rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak.Kebijakan dapat berbentuk keputusan yang dipikirkan secara matang dan hati – hati oleh pengambil keputusan puncak dan bukan kegiatan – kegiatan berulang yang rutin dan terprogram atau yang terkait dengan aturan – aturan keputusan.

Kebijakan menurut Budiardjo (1988:6): kebijakan adalah sekumpulan keputusan yang diambil oleh seorang pelaku atau kelompok politik dalam usaha memilih tujuan-tujuan dan cara-cara untuk mencapai tujuan tersebut. sedangkan menurut Mustopadidjaja(2003 : 18): Kebijakan adalah keputusan suatu organisasi yang dimaksudkan untuk mengatasi permasalahan tertentu sebagai keputusan atau untuk mencapai tujuan tertentu, berisikan ketentuan – ketentuan yang dapat dijadikan pedoman perilaku dalam (1). Pengambilan keputusan lebih lanjut yang harus dilakukan baik kelompok sasaran ataupun (unit) organisasi pelaksana kebijakan, (2) Penerapan atau pelaksanaan dari suatu kebijakan yang telah ditetapkan baik dalam hubungan dengan (unit) organisasi pelaksana maupun dengankelompok sasaran yang dimaksudkan.

Dari pengertian tentang kebijakan pemerintah yang dikemukakan para ahli diatas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan kebijakan pemerintah dalam penelitian ini adalah suatu lingkup kegiatan yang ditetapkan oleh pemerintah atau aktor pejabak pemerintah yang dilaksanakan oleh pemerintah atau kelompak lain untuk mencapai tujuan tertentu.

C.  Proses Formulasi Kebijakan Publik

Menurut rahmat sebagaimana yang dikutip dalam Madani (2010:4), masalah kebijakan (Policy Probem) ialah masalah publik yang menyangkut kepentingan  orang banyak. Masalah kebijakan dapat berupa masalah tidak strategis dan masalah strategis.Adapun proses formulasi kebijakan menurut Rahmat sebagaimana yang di kutip dalam madani (2010 : 5) adalah :

1.    Perumusan masalah (problem formulation)

Perumusn Kebijakan akan selalu di awali dengan rangkaian proses kegiatan yang berkaitan dan berhubungan antara satu dengan yang lainnya. Kegiatan tersebut terdiri dari kegiatan penyusuanan agenda formulasi kebijakan ( Wiliam Dunn, dikutip dalam Madani, 2010 : 6)

2.    Proses penyusunan agenda (agenda setting)

Agenda setting merupakan proses yang terdiri dari rangkaian kegiatan dan strategis dimana isu tertentu menjadi fokus perhatian bagi masyarakat. Agenda setting ialah suatu kegiatan politik yang arahnya pada perpindahan isu tertentu kepada tingkat kebijakan yang lebih tinggi, sehingga defenisi dari permasalahan tersebut memainkan peranan penting yang disebut sebagai play a critical role dalam menetapkan permasalahan tertentu bagi agenda kebijakan publik (Portz, 1996:32)

Agenda isu dalam catatan perkara dimana aktor pemerintahan serta non pemerintahan membagikan atensi yang sungguh - sungguh pada titik tertentu. Sebab itu penataan suatu agenda berarti mempersempit perangkat isu yang akan diberikan perhatian atau di fokuskan oleh aktor kebijakan. Menurut Cobb dan Elder dalam Madani (2010:5), agenda bisa di klarifikasi ke dalam dua jenis. Pertama, agenda yang bersifat sistematis, jenis agenda ini mencangkup seluruh isu yang biasanya diakui serta menemukan atensi publik serta tercantum perkara yamg ,asuk didalam jurisdiksi legitimasi pemerintah. Kedua, agenda institusioanal ialah mencangkup segala isu – isu dimana pembuat keputusan yang memanglah mempunyai kewenangan eksflisit, altif serta sungguh – sungguh memikirkan suatu isu buat diagendakan. Agenda institusional kurang astrak serta agak kecil dalam ruang lingkup dibanding dengan agenda sistematik.

3.      Konsep Penyusunan Agenda

Agenda setting pada dasarnya merupakan perkenaan dengan identifikasi suatu isu publik yang pada sisi pemerintah harus dilaksanakan dan merumuskan proses pencegahan dan pemcehannya. Defenisi agenda setting bagaikan suatu proses yang tuntutannya dari bermacam kelompok masyarakat tertentu ditraslasi masuk ke dalam bermacam item serta bagian-bagian yang silih bersaing dan bersinggungan satu sama lain untuk difokuskan serta dicarikan pemecahan secara sungguh - sungguh oleh pemerintah (Cobb Ross, 1975:37).

4.    Aktor dalam proses perumusan masalah kebijakan

Menurut Holwett dan Rames  (Madani, 1995:51) menggambarkan pembahasan tentang kebijakan publik, aktor memiliki posisi yang amat strategis bersama-sama dengan aspek kelembagaan (institusi) kebijakan itu sendiri, interaksi aktor sertakelembagaan inilah yang setelah itu memastikan proses ekspedisi dan strategis yang dilakukan oleh komunitas kebijakan dalam arti yang lebih luas. pada prinsipnya aktor kebijakan merupakan mereka senantiasa dan wajib ikut serta dalamtiap proses analisis kebijakan publik, baik berperan sebagai perumus atau kolompok penekan yang tetap aktif sertaproaktif didalam melakukan interaksi didalam konteks analisis kebijakan publik (Madani, 2010 : 6 ).

Formulasi kebijakan merupakan istilah yang digunakan untuk menunjukkan suatu proses yang berkesinambungan.Sedangkan kebijkan menurut Syafiie (1999 : 105) istilah kebijakan (policy) hendaknya dibedakan dengan istilah  “Kebijaksanaan” (wisdom) karena kebijakan merupakan pengejewantahan aturan yang sudah ditetapkan sesuai situasi dan kondisi setempat oleh person pejabat yang berwenang.

Menurut Anderson, (1978) seperti yang dikutip dalam Wahab (2002 : 2) bahwa kebijakan (Polecy) adalah serangkaian tindakan yang mempunyai tujuan tentunya diikuti dan dilaksanakan  oleh seseorang atau sekelompok pelaku guna memecahkan suatu masalah tertentu. Dengan demikian kebijakan merupakan aksi yang berdasarkan atas konsep yang telah disepakati bersama.

Sedangkan formulasi kebijakan menurut Lindblomsebagaimana yang dikutip dalam Solichin Abdul Wahab (1997:16) mendefinisikan formulasi kebijakan publik ( public  policy making ) sebagai berikut : “An extremely complex, analytical and political process to whichthere is no beginning or end the boundaries of whichare most uncertain. Somehow a complex set fo forcesthat we call policy-making all taken together, produces effect called policies”. Artinya “merupakan proses politik yang amat kompleks dan analisis dimana tidak mengenal saat dimulai dan diakhirinya dan batas dari proses itu sesungguhnya yang paling tidak pasti, serangkaian kekuatan yang agak kompleks itu kita sebut sebagai pembuatan kebijakan publik, itulah yang kemudian membuahkan hasil yang disebut kebijakan”. Berdasarkan pendapat ini diketahui bahwa formulasi kebijakan adalah proses politik yang sedang berjalan berdasarkan analisis yang tidak mengenal awqal dan akhir. Dengan demikian formulasi kebijakan berjalan terus menerus sampai menghasilkan sebuah kebijakan publik (Public Policy).

Selanjutnya menurut Udoji yang dikutip dalam Solichin Abdul Wahab (1997:17) merumuskan formulasi kebijakan ini sebagai berikut : “The whole process of articulating and defining problems, formulating possiblesolution into political demands, chanelling thosedemands into political system, seeking sanction or legitimation of the preferred course of action, legitimationand implementation, monitoring and review (feedback)”. Artinya “keseluruhan proses yang menyangkut pengartikulasian dan pendefinisian masalah, perumusan kemungkinan-kemungkinan pemecahan masalah dalam bentuk tuntutan-tuntutan politik, pengaturan tuntutan-tuntutan tersebut ke dalam sistem politik, pengupayaan pemberian sanksi-sanksi atau legitimasi dari arah tindakan yang dipilih pengesahan dan pelaksanaan atauimplementasi, monitoring dan peninjauan kembali (umpan balik)”. Pendapat Udoji ini melengkapai bahwa dalam memformulasi kebijkan untuk mengartikulasikan dan memberikan pembatasan terhadap suatu masalah.masalah tersebut tentunya maerupakan masalah umum yan terjadi dimasyarakat sehingga dibutuhkan sebuah regulasi atau aturan untuk memecahkan masalahnya.

D.  Dawan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Daerah

1.    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman penataan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Derah Provinsi, Kabupaten, serta Kota, mengatakan kalau Tata Tertib DPRD merupakan pertauran yang diresmikan oleh DPRD yang berlaku di area internal DPRD Provinsi serta Kabupaten/Kota.

Lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 12 Tahun 2018 muat Pedoman Peraturan untuk DPRD dalam penataan peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD yang meliputi fungsi, tugas, serta wewenang DPRD, keanggotaan DPRD, perlengkapan kelengkapan DPRD, rencana keda DPRD, penerapan hak DPRD, serta Anggota DPRD, sidang serta rapat DPRD, pengambilan keputusan, pemberhentian antar waktu, serta pemberhentian, Fraksi Kode Etik, konsultasi, serta pelayanan atas pengaduan serta aspirasi masyarakat.

Tata tertib yang termuat dalam peraturan DPRD Kabupaten Sinjai No Tahun 2018 tentang Tata Tertib terdiri dari :

a.    Lapisan dan kedudukan

DPRD  terdiri atas Anggota Partai Politik Partisipan Pemilihan Universal yang diseleksi melalui pemilihan universal. DPRD ialah lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan bagaikan fakto penyelenggara pemerintahan daerah bersama dengan Pemerintah Daerah. DPRD berkedudukan setara dan mempunyai iakatan kerja yang bertabiat kemitraan sejajar dengan Pemerintah Daerah. Anggota DPRD merupakan pejabat daerah Kabupaten.

b.    Fungsi, Tugas serta Wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

DPRD mempunyai tugas serta kewenangan buat membentuk peratran daerah yang dibahas dengan Kepala Daerah buat menemukan persetujuan bersama dan pembahasan serta menyetujui rancangan peraturan daerah tentang APBD bersama kepala daerah. DPRD merupakanlembaga perwakilan rakyat yang terletak di wilayah ialah tempat buat melakukan demokrasi bersumber pada pancasila. DPRD bagaikan tubuh legislatif daerah dan ialah faktor dari pemerintah daerah. Adapun pula tugas kewenangan DPRD kabupataen yaitu :

1)        Membentuk peraturan daerah dibahas dengan kepala daerah buat menemukan persetujuan bersama.

2)        Mengulas serta menyetujui rancangan peraturan daerah tentang APBD  bersama Kepala Daerah.

3)        Melakukan pengawasan terhadap penerapan peraturan daerah dalam perundang – undangan yang lain, pertauran kepala daerah,APBD, kebijakan pemerintahan daerah dalam melakukan program pembangunan daerah dan kerja sama internasional di daerah.

4)        Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah kepada presiden melalui menteri dalam negeri bagi DPRD Provinsi dan kepada menteri dalam negeri bagi DPRD Kabupaten.

5)        Memili wakil kepala daerah dalam perihal tarjain kekosongan jabatan wakil kepala daerah.

6)        Memberikan pendapat serta pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internsional di daerah.

7)        Membagiakan persetujuan terhadap kerjasama internasional yang dicoba oleh pemerintah daerah.

8)        Memohon laporan penjelasan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.

9)        Membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah

10)    Melaksanakan pengawasan serta memohon laporan KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.

11)    Membagikan persetujuan terhadap rencana kerja sama antar daerah serta dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat serta daerah.

12)    DPRD melakukan tugas serta wewenang lain yang diatur dalam peraturan perundang - undangan. DPRD pula mempunyai sebagian hak ialah

a)      Interpelasi

b)      Angket

c)      Menyatakan pendapat

Sebaliknya anggota DPRD mempunyai hak ialah :

a)      Mengajukan rancangan perda

b)      Mengajukan pertanyaan

c)      Menyampaikan usul da pendapat

d)     Memilih dan dipilih

e)      Membela diri

f)       Imunitas

g)      Protokoler

h)      Keuangan dan administratif

2.    Tugas Pemerintah Daerah Dalam Formulasi Kebijakan Publik

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, di paparkan kalau dengan melakukan tugas kepala daerah mempunyai sebagian kewenangan. Tetapi kewenangan dan tugas dilarang dilaksankan bila kepala daerah lagi menempuh masa tahanan, tugas serta wewenangan dilaksanakan oleh wakil kepala daerah. Apabila kepala daerah menempuh masa tahanan ataupun berhalangan sedangkan serta tidak terdapat wakil kepala daerah, sekretaris daerah melakukan tugas  tiap hari kepala daerah. Berikut kewenangan Kepala Daerah :

a.       Mengajukan rancangan Perda

b.      Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;

c.       Menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah;

d.      Mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat;

e.       Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3.    Kemitraan DPRD dan Pemerintah Daerah

Menurut Mambu (2012:100-101) dalamperannya sebagai lembaga Perwakilan Rakyat Daerah, DPRD berkedudukan sebagai faktor penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pemerintahan Daerah ialah penerapan fingsi pemerintahan daerah yang dicoba oleh lembaga pemerintahan daerah ialah pemerintahan daerah serta DPRD. Ikatan antara pemerintah daerah serta DPRD ialah ikatan kkerja yang perannya setara dan bertabiat kemitraan, maksudnya tidak silih membawahi.

Menurut J. Kaloh (2007:7-8). Setidak-tidaknya terdapattigawujud hubungan antara Pemerintah Daerah dengan DPRD:

a.       Wujud komunikasi serta ubah mngubah data;

b.      Wujud kerjasama atas beberapa subyek, program, permasalahn serta pengembangan regulasi;

c.       Klarifikasi atas bermacam kasus.

Bagi Sadu (2009), terdapat sebgian prinsip dasar dalam ikatan kerja natara Kepala Daerah serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Prinsip dasar tersebut dasar tersebuat ialah kalau kebijakan menimpah keungan, organisasi, benda serta tata ruang wajib dibicarakan antara kepala daerah serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang secara nyata terjalin dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, ialah :

a.       Penataan kebijakan Daerah;

b.      Penataan Anggaran Pemasukan serta Belanja Daerah;

c.       Kebijakan strategis kepegawaian;

d.      Kebijakan strategis pengelolaan benda;

e.       Laporan Penjelasan Petanggungjawaban;

f.       Kebijakan Pengawasan penerapan peraturan perundang – undangan serta anggaran.

 

E.  Kerangka Fikir

Penyusunan kebijakan daerah dalam wujud peraturan daerah merujuk pada Undang - Undang No 12 Tahun 2011 tentag pembuatan peraturan Perundang - undangan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bagaikan wakil rakyat sepatutnya sebagai sumber inisiatif, ilham, serta konsep yang menimpah bermacam peraturan daerah sebab merekalah yang sepatutnya mengenali secara pas kebutuhan serta kemauan warga (hak inisiatif).

Ada pula interaksi DPRD serta kepala daerah kabupaten sinjai ialah membentuk peraturan daerah yang dibahas bersama kepala daerah buat menemukan persetujuan bersama, mengulas serta menyetujui rancangan peraturan daerah tentang APBD bersama dengan kepala daerah, melaksanakan pengawasan terhadap penerapan peraturan daerah serta peraturan perundang - undangan yang lain, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintahan daerah dalam melakukan program pembangunan wilayah, serta kerja sama internasional di daerah.

                                                                                                      

a.       Membentuk peraturan daerah di bahas dengan kepala daerah buat menemukan persetujuan bersama.

b.      Mengulas serta menyetujui rancangan peraturan daerah tentang APBD bersama dengan kepala daerah.

c.       Melakukan pengawasan terhadap penerapan peraturan daerah serta peraturan perundan - undangan yang lain, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintahan daerah  dalam melakukan program pembangunan daerah serta kerja sama internasional di daerah


F. 

BAB III  METODE PENELITIAN

  

A.  Lokasi dan Jadwal Penelitian

Penelitian dilaksanakan di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Kantor Bupati Kabupaten Sinjai. Penelitian dilakukan mulai tanggal 13 Mei sampai 26 Juni 2019

B.  Teknik Pengumpulan Data

Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan dalam penelitian ini dikumpulkan melalui dua cara yang disesuaikan dengan informasi yang diinginkan, cara yang akan digunakan dalam pengumpulan data yakni sebagai berikut:

1.    Wawancara

Teknik wawancara dilakukan terhadap informan atau narasumber penelitian dengan maksud untuk menghimpun data atau informasi berupa kata-kata atau kalimat dari orang-orang atau kelompok orang dalam satu organisasi yakni DRPD Kabupaten Sinjai serta Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai.

2.    Dokumentasi

Teknik dokumentasi adalah teknik dalam pengumpulan data yang berupa dokumen atau arsip tertulis berupa gambar, foto-foto, catatan harian, jurnal dan teori yang dapat mendukung dan menguatkan data hasil wawancara.

C.  Informan Penelitian

Narasumber atau informan dalam penelitian ini adalah :

1.    Ketua dan Wakil Ketua DPRD Sinjai

2.    Ketua Komisi III di DPRD Sinjai

3.    Ketua Balegda DPRD Sinjai

4.    Anggota Badan Musyawarah DPRD Sinjai

5.    Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai

D.  Teknik Analisis Data

Mentode analisis data yang penulis gunakan adalah model analisis interaktif dengan model trianggulasi yang dikembangkan oleh Miles dan Hubarman (dalam Moleong, 2007:17), adapun metode tersebut, ialah:

1.        Reduksi Data

Hasil penelitian yang dilakukan di lapangan sebagai bahan mentah kemudian di rangkum lalu direduksi. Reduksi merupakan pemilihan data hasil penelitian yang telah direduksi kemudian masing-masing di susun secara tersendiri agar lebih tersusun secara lengkap untuk bisa lebih dipahami dalam mencari kembali data yang didapatkan apabila diperlukan

2.        Sajian Data

Sajian data merupakan kumpulan informasi yang tersusun yang ada kaitannya dengan penelitian untuk bisa dilakukan penarikan kesimpulan dan pengambilan tindakan (Miles, 1992:17). Sajian data ini membantu peneliti untuk melihat gambaran keseluruhan atau bagian tertentu dari hasil penelitian.

3.        Penarikan Kesimpulan

Data yang didapatkan melalui hasil wawancara, diteliti lalu penelitian mencari makna hasil peneltian. Peneliti mencari pola-pola yang ada hubungannya dengan penelitian serta hal-hal yang sering timbul dari hasil penelitian yang bisa untuk ditarik kesimpulannya. Dalam melakukan penarikan kesimpulan didasarkan pada reduksi data serta sajian data yang merupakan jawaban atas masalah yang diambil dari penelitian. 

                                                                          

Skema ini menunjukkan bahwa kegiataan analisis data yang dilakukan penulis adalah kegiatan yang dilakukan secara berulang–ulang untuk menghasilkan data yang valid.Selanjutnya data tersebut akan dipaparkan dalam bentuk narasi pada bab IVyaitu pembahasan hasil penelitian.


 
Sekian dan terima kasih apabila ingin mendapatkan skripsi lengkapnya bisa menghubungi adiguest@gmail.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Featured Post

EFEKTIVITAS KEPEMIMPINAN KEPALA DESA PEREMPUAN DI DESA MASSAILE KECAMATAN TELLULIMPOE KABUPATEN SINJAI

BAB I    PENDAHULUAN   A.   Latar Belakang Masalah Pemerintahan Desa Massaile selama dua periode ini dipimpin seorang kepala desa pere...