BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Kepemimpinan dalam kaitannya dengan pelaksanaan kegiatan pemerintahan desa, berarti hubungan yang terlaksana antara kepala desa dengan Badan Permusyaratan Desa, Perangkat Desa dan lembaga – lembaga kemsyarakatan lainnya yang ada di desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dalam mewujudkan pembangunan da pelayanan yang baik. Pada proses penyelenggaraan pemerintaha bak di tingkat pusata, tingkat daerah maupun di tingkat desa, salah satu upaya dasarnya dalam membangun atau menumbuhkan mekanisme pemerintaha yang dapat mengembangkan visi dan misi untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan. Dimana dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat tersebut, pemerintah wajib melaksanaka pembangunan sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat serta mampu memberikan pelayanan yang prima.
Pemerintahan desa didefenisikan sebaga penyelenggaraa urusan pemerintahan da kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan negara kesaturan republik Indonesia sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 1 ayat 2 Undang – Undang Republik Indonesia No. 6 tahun 2014. Sementara pengertian penyelenggaraan pemerintah yaitu Kepala desa atau yang disebut dengan nama lain yang di bantu oleh perangkat desa yang mana dalam pelaksanaan kegiatan pemerintah desa dilaksaakan sesuai asas kepastian hukum tertib penyelenggaraan pemerintahan, tertib kepentingan umum, asas keterbukaan secara proporsionalitas dan profesionalitas, efisiensi dan efektivitas. Oleh sebab itu penelitian ini berupaya untuk mengetahui atau menganalisis serta mendeskripsikan efekifitas kinerja Kepala Desa dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan desa dan faktor yang mempengaruhinya.
Dalam pemerintahan desa perlu adanya suatu jaminan dalam menjalakan visi dan misi terhadap pencapaian kinerja. Adanya visi dan misi yang jelas, bisa menjadi pedoman dalam pengembangan iklim orgainsasi, dan juga dalam organisasi aka nlebih termotivasi untuk memberikan kinerja yang baik untuk mewujudkan visi dan menjalankan misi sebaik mungkin. Di mana visi misi yang ada merupakan jamina ntujuan dari organisasi khususnya pemerintah desa.
Adapun alasan penulis memilih judul tentang Urgensi Visi Misi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Desa Gareccing Kecamatan Sinjai Selatan, karena sesuai hasil pengamatan awal didapatkan informasi bahwa Pemerintah Desa Gareccing dalam melihat visi misi sebelum terpilih, sebagai karya menjadi bahan dalma penyusunan rencana panjang pembangunan desa, namun faktanya konsep visi misi justru tidak terlihat dalam perencanaan pembangunan desa, tetapi lebih banyak melihat program pembangunn kabupaten ini terjadi karena keterbatasan kemampuan pemerintah Desa dalam menjalankan peranannya menyebabkan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan lambat.
Adapun program kerja pemerintah
desa adalah meningkatkan pertumbuhan ekonomi kerakyatan yang berbasis
pemanfaatan potensi desa, peningkatan sarana dan prasaran infrastuktur baik
yang ada di desa maupun yang ada di kota. Peningkatan transprasani, komunikasi
terbuka, efisiensi dan efektifitas pemanfaatan anggaran, kepastian hukum dan
peningkatan kinerja organisasi pemerintahan yang baik. Penyediaan proporsi
pemakaian anggaran yang langsung dirasakan oleh masyarakat. Peningkatan
kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan, keagamaan dan kesehatan serta
berbagaiaspek kehidupan lainnya.
Dibutuhkan visi dan misi dalam
orgainsasi untuk menentukan fokus dan arah pekerjaan suatu organisasi bisa
berjalan, sehingga dari penyelenggaraan pemerintah dibutuhkan visi dan misi
yang memberikan fokus dan sasaran untuk orgainsasi secara menyeluruh termasuk
kinerja dalam pemerintahan desa.
Berhubungan dengan apa yang sudah di
uraikan diatas, maka penulis tertarik untuk mengadakan penelitian tentang “Urgensi Visi Misi dalam Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa Gareccing Kecamatan Sinjai Selatan Kabupaten Sinjai”
A. Rumusan Masalah
Dari latar belakang masalah yang telah
diuraikan sebelumnya, maka penulis mengajukan rumusan masalah yaitu: “Bagaimana
urgensi visi misi dalam penyelenggaraan
pemerintahan Desa Gareccing Kecamatan Sinjai Selatan Kabupaten Sinjai?
B. Fokus
Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas perlu
difokuskan penelitian agar tidak meluas, adapun fokus masalah dalam penelitian
yaitu ingin mencari tahu urgensi visi
misi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa Gareccing Kecamatan Sinjai
Selatan Kabupaten Sinjai.
C. Tujuan
dan Kegunaan Penelitian
1. Tujuan
Penelitian
Berdasarkan
latar belakang dan rumusan masalah yang telah disebutkan di atas, maka tujuan dilaksanakannya
penelitian ini adalah untuk menjelaskan urgensi
visi misi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa Gareccing Kecamatan Sinjai
Selatan Kabupaten Sinjai.
2. Kegunaan Penelitian
a. Kegunaan Teoretis
1) Sebagai sumbangan pengembangan Administrasi Publik khususnya mengenai urgensi visi misi dalam penyelenggaraan pemerintahan
Desa Gareccing Kecamatan Sinjai Selatan Kabupaten Sinjai.
2) Penelitian
ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman peneliti mengenai urgensi visi misi dalam penyelenggaraan
pemerintahan Desa Gareccing Kecamatan Sinjai Selatan Kabupaten Sinjai.
b. Kegunaan Praktis
1) Hasil
penelitian ini diharapkan dapat menjadi masukan bagi Pemerintah Daerah apakah visi misi sejalan dengan penyelenggaraan
Pemerintahan Desa di Desa Gareccing Kecamatan Sinjai Selatan Kabupaten Sinjai.
2) Hasil
penelitian ini juga dapat menjadi masukan bagi Pemerintah Desa agar visi misi dalam penyelenggaraan Pemerintahan
Desa di Desa Gareccing Kecamatan Sinjai Selatan Kabupaten Sinjai dapat terwujud.
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
A.
Kajian tentang Visi dan
Misi
1.
Pengertian Visi
Visi adalah pernyataan atas want to
be dari sebuah organisasi atau perusahaan, visi diartikan pula sebagai
rangkaian kalimat yang mengungkapkan harapan, cita – cita atau impian sebuah
organisasi atau perusahaa yang ingin dicapai pada masa depan (Wibisono, 2006:43).
Misi dan visi adalah serangkaian filosifih atau tjujan yang ditentukan oleh
suatu organisasi sebagai arah da ntujuan kemana organisasi atau perusahaan akan
di bawa.
Ahli lainnya mendefenisikan visi sebagai pernyataan
mengenai tujuan orgaisasi yang ditunjukkan dalam suatu produk da pelayanan yang
diberikan, kelompok masyarakat yang dilayani serta nilai – nilai yang
didapatkan dan cita – cita masa depan (Kotler, dalam Nawawi, 2000). Visi adalah
suatu pernyataan diucapkan ataupun ditulis saat ini, yang merupakan suatu
proses memanajemen saat ini yang bisa menjangkau masa depan.
Menurut
Wibisono (2006:43) Visi yang baik memiliki kriteria sebagai berikut:
a. Menyatakan
cita-cita/keinginan perusahaan di masa depan.
b. Singkat,
jelas, fokus dan merupakan standard of excellence.
c. Realistis dan sesuai dengan kompetensi organisasi.
d. Atraktif dan mampu menginspirasikn komitmen serta antusiasme.
e. Mudah
diingat dan dimengerti seluruh karyawan.
f. Dapat
ditelusuri tingkat kepercayaanya.
Tujuan dari misi merupakan pengkomunikasi
kepada seluruh pemangku kepentingan yang ada di dalam dan diluar organisasi
mengenai alasan pendirian organisasi dan ke arah mana organisasi akan dituju
(Wibisono, 2006: 46)
Sesuai dengan beberapa pendapat ahli di atas maka dapat
disimpulkan bahwa visi tidak bisa dituliskan secara lebih jelas yang
menerangkan secara detail gambaran sistem yang ditunjunya, disebabkan perubahan
ilmu serta kondisi yang sulit untuk diprediksi selama masa yang panjang. Visi
organisasi akan menunjukkan suatu keadaan yang baik mengenai masa depan secara
realistis, bisa dipercaya, menyakinkan dan mengandung daya tarik, sehingga
dapat diartikan bah visi merupakan suatu pandangan jauh ke depan tentang
organisasi, tujuan – tujuan orgainsasi serta apa yang harus dilaksanakan untuk
mewujudkan tujuan tersebut pada masa yang akan datang.
2.
Pengertian Misi
Misi adalah serangkaian kata-kata atau kalimat yang berisikan tujuan atau
alasan yang menjadikan eksistensi suatu organisasi, misi memuat apa yang
disediakan oleh organisasi kepada masyarakat berupa produk ataupun jasa
(Wibisono, 2006: 46)
Pernyataan misi adalah ungkapan tujuan yang secara jelas membedakan satu
bisnis dari perusahaan – perusahaan lain yang sejenis. Sebuah pernyataan misi
yang jelas menaggambarkan nilai dan prioritas dari sebuah organisasi.
Pernyataan misi yang dikembangkan dalam sebuah pernyataan misi yang memaksa
para penyusun strategi untuk berpikir tentang hakikat dan cakupan operasi
sekarang ini dan menilai potensi pasar dan kegiatan pada masyarakat mendatang,
pada umumnya pernyataan misi menggambarkan tujuan jangka panjang dalam suatu
organisasi (Fred R. David, 2009: 16). Misi merupakan niat yang membedakan suatu
organisasi dengan organisasi lainnya yang serupa dan diidentifikasi melalui
lingkup operasinya dalam hal produk yan dihasilakn serta teknologi (Perace dan
Robinson, 2008: 31).
Dapat
disimpulkan bahwa misi dalam suatu organiasi adalah suatu cara yang dilakukan
untuk mewujudkan suatu visi dan merupakan pembeda antara orgnisasi yang satu
dengan organisasi yang lainnya.
Menururt
Wibisono (2006:47) Tahap-tahap Penyusunan Misi yang umumnya dilakukan oleh
perusahaan atau organisasi adalah :
a. Melakukan
proses brainstorming (pendapat) dengan mensejajarkan beberapa kata yang
menggambarkan organisasi.
b. Penyusunan
prioritas dan pemfokusan pada kata-kata yang paling penting.
c. Mengkombinasikan
kata-kata yang telah dipilih menjadi kalimat atau paragraf yang menggambarkan
misi perusahaan.
d. Mengedit
kata-kata sampai terdengar benar.
3.
Peranan
Visi dan Misi Dalam Kepemimpinan
Sunarta (2009:7) menyebutkan bahwa Pemimpin sebagai agen perubahan juga
harus mampu melihat jauh ke depan terhadap bermacam-macam fenomena yang aka
terjadi. Pemimpin sebagai penyeimbang, penyelaras, dan mediator berbagai
kepentingan organisasi, harus mampu memerankan berbagai tipe kepemimpinan
sekaligus demi menjaga kelangsungan orgainisasi yang dipiimpinnya. Kemampuan
pemimpin dalam memperkirakan berbagai keadaan dan kemudian mentransformasikan
perkiraannya ke dalam praktek kepemimpinan yang akan memberikan kontribusi yang
sangat berharga bagi kehidupan orgainsasi di masa yang akan datang
Lebih lanjut Sunart (200(;9) mengungkapkan bahwa visi merupakan bentuk
ekspresi dari kekuatan atau power
usaha setiap orang pada suatu organisasi untuk mewujudkan apa yang menjadi
cita-cita dari organisasi tersebut. Visi merupakan realitas di masa depan, bisa
dipercaya, dan menarik bagi sebuah orgainsasi. Visi merupakan pernyataan tujuan
kemana suatu organisasi akan di bawa, sebuah masa depan yang lebih baik, lebih
diinginkan dibanding dengan keadaan yang sekarang atau dengan kata lain bahwa
visi sangat erat kaitannya dengan masa depan yang penuh dengan bermacam
kemungkinan yang lebih dari pada saat ini.
Menurut Burt Nanus (dikutip dalam Sunarta,
2009:9), dikatakan bahwa para pemimpin yang efektif selalu mempunyai rencana,
berorientasi pada hasil, senantiasa mengadopsi visi-visi baru yang menantang
tetapi bisa dijangaku, mengkomunikasikannya visi-visi tersebut kepada seluruh
anggotanya. Visi yang kuat akan menuntun menuju kepemimpinan yang sukses,
karena kepemimpinan yang sukses merupakan kunci keberhasilan organisasi.
Organisasi yang sukses adalah organisasi yang mampu melahirkan
pemimpin-pemimpin dengan komitmen kuat, memiliki visi masa depan, dan mampu
menyejahterakan seluruh anggotanya.
B. Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa
Pemerintahan
Desa merupakan bagian dari Pemerintahan Nasional yang penyelenggaraannya
ditujukan pada pedesaan. Pemerintah Desa adalah suatu proses dimana usaha-usaha
masyarakat desa yang bersangkutan dipadukan dengan usaha-usaha pemerintah untuk
meningkatkan taraf hidup masyrakat (Maria Eni Surasih, 2002: 23).
Menurut Widjaya (2008:3)desa adalah suatu kesatuan
masyarakat yang memiliki hukum yang mempunyai susunan secara asli berdasar atas
asal usul yang sifatnya istimewa seperti keanekaragaman, gotong royong,
partisipasi, otonomi asli, pemberdayaan dan demokratis.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa yang disebut dengan
nama lain di bantu oleh peragkat desa sebagai unsur pelaksana pemerintahan desa
(Peraturan Pemerintah RI. No. 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang
– Undang Nomor 6 tahun 2014 tentag desa)
Yang termasuk pemerintah desa yaitu Kepala Desa serta
Perangkat Desa yang meliputi Sekdes, Kaur dan Kadus. Berdasarkan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, desa
dibentuk Pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, yang merupakan
Pemerintahan Desa.
Menurut
Siagian (dalam Suharto, 2016:66), desa diartikan sebagai daerah yang berada di
luar pusat kegiatan pemerintahan atau daerah perkotaan. Pemerintah merupakan
salah satu organisasi formal dalam pemerintahan sehingga pemerintah memiliki
tugas dan fungsi formal di wilayah desa.
Desa memiliki tugas dan kewenangan dalam mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat yang dilakukan oleh Kepala Desa beserta aparatnya dengan
pertanggungjawaban langsung kepada Bupati (Widjaja, 2008:3).
Dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa diuraikan
tugas pemerintah desa yaitu:
1.
koordinasi perkembangan
pembangunan yang ada di desa,
2.
koordinasi penduduk
yang masuk keluar desa,
3.
koordinasi program
pelayanan masyarakat,
4.
koordinasi bantuan pelayanan
masyarakat miskin dan
5.
pembuatan Jurnal dan
Laporan Keadaan Desa kepada Kecamatan.
Guna
kejelasan tugas pemerintah desa, peneliti akan menjelaskan sebagai berikut:
1. Koordinasi
perkembangan pembangunan. Tugas koordinasi dalam perkembangan pembangunan desa
meliputi tugas pemerintah dalam memantau langsung perkembangan pembangunan desa
baik pembangunan infrastruktur maupun pembangunan pemberdayaan masyarakat yang
ada di wilayah desa.
2. Koordinasi
keadaan penduduk desa. Tugas ini meliputi pendataan jumlah penduduk dan
koordinasi pendudukan yang masuk dan ke luar desa. Di samping itu dilakukan koordinasi
terhadap administrasi penduduk desa bekerja sama dengan kepala-kepala dusun.
3. Koordinasi
program pelayanan masyararakat. Koordinasi pelayanan masyarakat meliputi
pelayanan di bidang administrasi maupun pelayanan kebutuhan lain bagi
masyarakat termasuk pelayanan keluhan-keluhan masyarakat tentang peningkatan tarap
hidup masyarakat yang ada di wilayah desa.
4. Pembuatan
jurnal dan laporan keadaan desa. Tugas ini berkenaan dengan pertanggung jawaban
pemerintah desa terhadap pemerintah atasan atau Camat dalam melaporkan segala
kinerja yang dilakukan dalam periode bulanan maupun tahunan.
Berdasarkan
pendapat-pendapat para ahli di atas dapat disimpulkan bahwa analisis tugas
pemerintah desa adalah kegiatan pengelolaan yang dilakukan oleh aparat desa
yang meliputi Kepala Desa, BPD, LPM dan seluruh aparat pemerintah desa lainnya.
Penjelasan
terkait peragkat desa tercantum pada Permendagri Nomor 84 tahun 2015 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa, yang mana dijelaskan bahwa
perangkat desa yaitu:
1.
Sekretaris Desa
Tugas seorang Sekretaris Desa yaitu membantu Kades
dalam bidang administrasi pemerintaha. Untuk melaksanakan tugas, Sekdes
memiliki fungsi:
a.
Pelaksanaan urusan ketata usahaan seperti tata naskan,
administrasi surat menyurat dan arsip serta ekspedisi
b.
Pelaksanaan urusan umum seperti penataan administrasi,
penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor serta penyiapan rapat,
pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas serta pelayanan umum
c.
Pelaksanaan urusan keuangan, seperti pengurusan
administrasi keuangan; administrasi sumber – sumber pendapatan dan pengeluaran,
verifikasi administrasi keuangan, administrasi penghasilan Kades, Perangkat
Desa, Badan Permusyawaratan Desa, LPM dan lain sebagainya
d.
Pelaksanaan urusan perencanaan, seperti penyusunan
rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, melakukan inventaris data – data
dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta
penyusunan laporan
Dalam melaksanakan
tugasnya, Sekretaris Desa dibantu oleh Kepala Urusan yang menangani urusan
pelayanan administrasi pendukung dalam pelaksanaan tugas – tugas pemerintahan.
Adapun fungsi dari Kepala Urusan (KAUR), yakni:
a.
Kaur TU dan Umum, mempunyai fungsi melaksanaka nurusan
ketata usahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, asrips,
ekspedisi, serta penataan administrasi peragkat desa, penyediaan prasarana
perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset,
inventarisasi, perjalanan dinas dan pelayana umum
b.
KAUR Keuangan, mempunyai fungsi melaksanakan urusan
keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber – sumber
pendapatan dan pengeluaran, ferivikasi administrasi keuangan, serta
administrasi penghasilan kepala desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan
Desa dan Lembaga Pemerintahan desa lainnya
c.
KAUR Perencanaan, mempunyai fungsi mengkoordinasikan,
urusan perencanaan seperti melakukan penyusunan rencana APB Desa,
menginventarisi data – data dalam rangka pembangunan, melaksanakan monitoring
dan evaluasi program serta penyusunan laporan
2. Pelaksana Kewilayaahan
Kepala kewilayahaan
atau biasa disebut kepala dusun memiliki kedudukan sebagai unsur satgas
kewilayahan yang memiliki tugas membantu kepala desa dalam pelaksanaan tugas di
wilayahnya. Kepala kewilayahan dalam melaksanakan tugasnya melaksanakan fungsi:
a. Pembinaan ketenteraman da nketertiban, pelaksanaan upaya
perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan dan penataan serta pengelolaan
wilayah
b. Mengawasi pelaksanaan pembangunan diwilayahnya
c. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan
kemampuan serta kesadaran masyarakat dalam menjaga wilayahnya
d. Melakukan upaya – upaya pemberdayaan masyarakat mendukung
kelancaran penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan
3. Pelaksana
Teknis
Kepala Seksi
memiliki tugas membantu Kades sebagai pelaksana tugas operasional, memiliki
kedudukan sebagai unsur pelaksana teknis. Kepala Seksi dalam melaksanakan tugas
menjalaka fungsi:
a. Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan, berfungsi dalam
melaksanaka manajemen tata praja pemerintahan, menyusun rancangan regulasi
desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban,
pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan serta
pengelolaan wilayah dan pendataan serta pengelolaan profil desa
b. Kasi Kesejahteraan, memiliki fungsi melaksanakan
pembangunan sarana prasarana pedesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan
dan tugas sosialisasi dan motviasi masyarakat pada bidang budaya, ekonomi
politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga dan karang
taruna
c. Kasi Pelayana, mempunyai fungsi melaksanakan motivasi dan
penyuluha terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya
partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan
dan ketenaga kerjaan.
Sesuai dengan wewenangnya,
pemerintah dewa memiliki kewajiban melaksanakan tugas – tugas pemerintahan .
kewenangan desa meliputi kewenangan pada bidang penyelenggaraan pemerintahan
desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan
pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan pra karsa masyarakat, hak asal usul
dan adat istiadat desa. Untuk melaksanaka tugas – tugas ini dibutuhkan susuna
organisasi dan perangkat desa yang memadai agar mampu menyelenggarakan
pemerintahan dengan baik (Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2014)
Keempat fungsi administrasi dan
manajemen ini akan diterapkan pada setiap tingkat pemerintahan yang ada dalam
susunan pemerintahan negara Republik Indonesia. Berdasarkan tugas fungsi
pemerintahan tersebut, berarti pemerintah desa sebagai bagian integral dari
pemerintahan nasional juga menyelenggarakan fungsi-fungsi tersebut meskipun
dalam ruang lingkup yang lebih sempit. Oleh unit pemerintahan desa seperti
halnya pemerintah desa sebagai unit pemerintahan terendah mempunyai 2 fungsi
pokok yaitu :
a. Pelayanan
kepada masyarakat
b. Fungsi
operasional atau manajemen pembangunan
C. Mewujudkan Visi Misi
Pembangunan Desa
1. Pengertian
Pembangunan Desa
Menurut Hendra (2013), pembangunan
menunjukan hasil proses pembangunan itu sendiri. Secara etimologi, pembangunan
berasal dari kata bangun, di awalan “pe“ dan akhiran “an“, guna
menunjukan perihal orang membangun, atau perihal bagaimana pekerjaan membangun
itu dilaksanakan. Kata bangun setidak-tidaknya mengandung tiga arti. bangun
dalam arti sadar atau siuman. Kedua, berarti bentuk. Ketiga, bangun berarti
kata kerja, membangun berarti mendirikan. Dilihat dari segi ini, konsep,
pembangunan meliputi ketiga arti tersebut. Konsep itu menunjukan pembangunan
sebagai:
a. Masukan,
yaitu kesadaran kondisi mutlak bagi berhasilnya perjuangan bangsa.
b. Proses,
yaitu membangun atau mendirikan berbagai kebutuhan bardasarkan nasional.
c. Keluaran,
yaitu berbagai bentuk bangun sebagai hasil perjuangan, baik fisik maupun non
fisik.
Menurut
Sondang P. Siagian (dikutip dalam Hendra, 2013), pembangunan itu adalah suatu
usaha pertumbuhan dan perubahan yang berencana dan dilakukan oleh suatu bangsa
secara sadar, Negara dan pemerintah menuju modernitas dalam rangka pembinaan
bangsa.
Dari
berbagai definisi di atas, maka dapat disimpulkan bahwa pembangunan ditujukan
untuk meningkatkan kemampuan, kebersamaan, kesempatan, kemandirian dan saling
ketergantungan masyarakat, yang pada akhirnya untuk meningkatkan kesejateraan
masyarakat itu sendiri.
Pada proses pelaksanaan pembangunan bidang infrastruktur di desa terdapat
bentuk partisipasi yang perlu diketahui, hal ini sesuai pendapat Faisal, dkk.
(2014), yaitu:
a.
Sosialisasi
Dalam proses pelaksanaan program ADD pada tahap adalah sosialisasi
pelaksanaan program. Aktivitas ini dilakukan oleh tim pembina dan dinas atau
instansi pada tingkat kabupaten yang berhubungan dengan Program Alokasi Dana
Desa. Aktivitas sosialisasi pelaskanaan ADD tersebut ditujukan pada lembaga –
lembaga yang terdapat di desa dan kepada masyarakat desa
b.
Musyawarah
Pembangunan Desa
Pada tahap kedua adalah musyawarah pembangunan pada tingkat desa. Instrumen penyusunan rencana kegiatan dalam pembangunan ditentukan melalui rapat musyawarah masyarakat desa yang terlebih dahulu mengadakan musyawarah pembangunan pada tingkat dusun yang biasa disebut Musbangdus yang dihadiri oleh masyarakat dusun dan dituntun oleh Kepala Desa. Selanjutnya hasil dari Musyarawah Pembangunan tingkat Dusun di bahas dan diputuskan pada Musyawarah Pembangunan tingkat Desa yang biasa disebut dengan Musbangdes yang dihadiri Kepala Dusun, Badan Permusyawaratan Desa, Tokoh Masyarakat dan Perangkat desa serta anggota masyarakat serta dihadiri pula oleh Camat setempat
c.
Perencanaan
Daftar Usulan Rencana Kegiatan atau disingkat DURK yang sudah diasistensi
dan diverifikasi oleh tim pembina, kemudian ditanda tangani oleh Kades selaku
penanggung jawab kegiatan. Daftar Usulan Rencana Kegiatan yang sudah di tanda
tangani tersebut kemudian disampaikan kepada Camat untuk mendapatkan
persetujuan dan selanjutnya dikembalikan kepada Kepala Desa. Sesudah semuanya
dirampungkan maka ditentukan Peraturan Desa mengenai Anggaran Pendapatan
Belanja Desa yang isinya dimuat dokumen Rencana Kerja Anggaran (RKA) kegiatan
yang didanai oleh program ADD.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman
Pembangunan Desa, menyebutkan Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan
kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat
Desa.
Pembangunan adalah suatu proses yang arahnya untuk memperbaiki atau
mengubah hidup masyarakat secara keseluruhan serta memiliki sifat yang dinamis,
dalam pengembangannya konsep pembangunan bermakna:
a.
Pembangunan adalah
proses, sebagai suatu kegiatan yang berkelanjutan dan dilaksaakan secara terus
menerus
b.
Pembangunan adalah
upaya yang dilaksanakan secara sadar, pembangunan dipandang sebagai suatu
kebutuhan
c.
Pembangunan
dilaksanakan denga terencana yang orientasinya pada perubahan da pertumbuhan
d.
Pembangunan
berkaitan dengan modernisasi yang dalam artibahwa sebagai cara hidup yang
menjadi lebih baik dari sebelumnya (Rakhmat, 2013: 1)
Pembangunan dimaknai sebagai proses dalam meraih perbaikan taraf hidup pada
masyarakat dengan keseluruhan, hal ini sesuai dengan pernyataan Rakhmat (2013:
1). Dalam pengembangan pembangunan, konspenya mengadung 4 makna yaitu:
a.
Pembangunan adalah suatu
proses, yang artinya bahwa suatu kegiatan yang secara terus menerus dilaksanaka
dan berkelanjutan
b.
Pembangunan adalah
suatu usaha yang dilaksanakan secara sadar dan dinilai sebagai suatu kebutuhan
c.
Pengembangan
dilaksanakan secara terencana yang difokuskan pada pertumbuhan dan perubahan
d.
Pembangunan
berhubungan dengan dimensi kemajuan zaman, yang artinya sebagai cara hidup yang
lebih baik dari sebelumnya
Pembangunan
meliputi peningkatan pada kesejahteraan masyarakyat dimana pembangunan
dilanjutkan pada kebijaksanaan yang berdasarkan Trilogi pembangunan yaitu
pertumbuhan ekonomi yang tinggi, pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya
serta stabilitas yang sehat dan dinamis. Pembangunan desa adalah pembangunan
yang dilaksanakan di wilayah pemerintahan yang terendah, yaitu Desa, ciri utama
pembangunan desa yang terpenting adalah keikutsertaan masyarakat dalam
pembangunan di Desa itu baik melaksanakan langsung dalam bentuk swadaya mandiri
atau gotong-royong.
Menurut
Pristiyanto (2015:22), Pembangunan desa dilaksanakan oleh pemerintah desa dan
masyarakat desa dengan semangat gotong royong serta memanfaatkan kearifan lokal
dan sumber daya alam desa. Pelaksanaan program sektor yang masuk ke desa
diinformasikan kepada pemerintah desa dan diintegrasikan dengan rencana
pembangunan desa. Masyarakat desa berhak mendapatkan informasi dan melakukan
pemantauan mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan desa.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, mengatur lebih detail mengenai
perencanaan pembangunan desa. Perencanaan pembangunan desa menjadi pedoman bagi
Pemerintah Desa dalam menyusun rancangan RPJM Desa, RKP Desa, dan daftar usulan
RKPDesa. Dalam Pasal 116 Peraturan Pemerintah No. 47/2015 membahas antara lain:
a. Dalam
menyusun RPJM Desa dan RKP Desa, Pemerintah Desa wajib menyelenggarakan
musrenbang desa secara partisipatif.
b. Musrenbang
desa diikuti oleh BPD dan unsur masyarakat desa.
c. Rancangan
RPJM Desa dan rancangan RKP Desa dibahas dalam musrenbang desa.
d. Rancangan
RPJM Desa paling sedikit memuat penjabaran visi dan misi Kepala Desa terpilih
dan arah kebijakan perencanaan pembangunan desa.
e. Rancangan
RPJM Desa memperhatikan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten/kota.
f. Rancangan
RKP Desa merupakan penjabaran dari rancangan RPJM Desa untuk jangka waktu 1
(satu) tahun.
Aziz Muslim (2007) berpendapat bahwa Pendekatan secara Participatory Rural Appraisal (PRA)
lebih menekankan pada masyarakat sebagai sasaran yang mempunyai kesanggunpan
untuk melakukan pengawasan dan bahkan bisa mengubah program yang sudah
dikeluarkan oleh para perencana pembanguna. Oleh sebab itu untuk mengelola
peran masyarakat serta perencana dalam melaksanaka program pembagunan, terdapat
beberapa prinsip PRA yang bisa dijadikan dasar untuk melaksaakannya. Memberikan
hak pada peran tentunya sangat ideal jika memakai model PRA, hal ini disebabkan
karena selama ini partisipasi masyarakat dalam kegiatan pembangunan lebih
banyak dihubungkan pada kewajiban, sehingga sudah waktunya untuk menambhkan hak
pada peran.
Penulis berkesimpulan bahwa pembangunan adalah aktivitas
kegiatan sebagai suatu upaya dalam melakukan perubahan yang arahnya pada
kondisi yang lebih baik dari sebelumnya ke arah kemajuan secara terus menerus
untuk mencukupi kebutuhan pokok manusia khususnya masyarakat dan melakukan
pemerataan yang terencana sesuai dengan tujuan suatu bangsa.
Untuk mewujudkan hal tersebut, khususnya pada pembangunan
desa maka diperlukan pemberdayaan bagi masyarakat desa yang diawali dari
keterlibatan dalam perencanaan hingga berperan serta pada hasil akhir dari
kegiatan pembangunan. Suatu pembangunan akan bisa diwujudkan sesuai dengan
sasaran, terlaksana denga maksimal serta bisa dimanfaatkan hasilnya jika
pembanguna yang dilakukan tersebut benar – benar sesuai dengan apa yang
diinginkan oleh masyarakat.
2. Mewujudkan
Visi Misi Pembangunan Desa
Dalam
mewujudkan visi dan misi pemerintah desa diperlukan kinerja yang lebih baik
karena kinerja merupakan alat yang dipakai untuk mengukur kinerja pemerintah
desa dan orang-orang yang beraktivitas didalamnya.
Menurut
Suwondo, dkk. (2016:94) untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemerintah Desa
diperlukan beberapa hal, diantarnya:
a.
Mengambil Keputusa
ndan Peraturan yang Mengikat
Kedudukan pemerintah desa dalah sub sistem dari sistem penyelenggaraan
pemerintahaan di Indonesia jadi desa memiliki wewenang, tugas dan kewajiban
agar bisa mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya. Setiap desa memiliki
peraturan yang mengikat serta wajib dilaksanaka oleh seluruh warga masyarakat
apabila pereturan tersebut telah menjadi kesepakatan bersama, dalam
pelaksanaannya bahwa peran dan tugas dari aparat pemerintah desa bukanya hanya
memberikan yang sifatnya pelayanan namun bisa menjadikan sebagai salah satu
yang bisa memberikan ketertiban dan kerukunan antar warga masyarakat.
Kepada desa dan aparat pemerintah desa saling bertukar pikiran dalam
membuat keputusan serta dalam mengambil keputusan, Kades cenderung meminta
pendapat sebelum mengambil keputusan. Pemerintah desa harus memiliki aturan –
aturan dan keputuan yang bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh seluruh
aparat desa dan seluruh masyarakat apabilan peraturan dan keptusan yang telah
disepakati terjadi pelanggaran maka yang melanggar bisa diberikan hukuman dan
sanksi. Keberadaan peraturan da nkeputusan seperti itu maka dapat dilihat bahwa
kinerja aparat desa bukan hanya memberi suatu layana saja melainkan dapat
memberi suatu kebijakan yang wajib dan bisa ditaati
b.
Menetapkan
Rancangan APBDes
Desa merupakan ketentuan masyarakat hukum yang mempunyai kewenagan dalam
mengatur serta mengurus kepentingan masyarakat setempat sesuai asal usul dan
adat istiadat setempat yang telah diakui oleh sistem pemerintaha nasional oleh
pemerintah desa yaitu urusan dalam menyusun RAPBDes. RAPBDes adalah recanan
operasional tahuan dari program pengembangan dan pembangunan desa. Penyusunan
RAPBDes Tahunan tersebut adalah suatu hal yang sangat mendasar bagi pembagunan
sebab rencana operasional yang akan memberikan arahan ataupun gambaran secara
jelas mengenai program yang akan dilaksanakan setiap tahunnya oleh Pemerintah
Desa.
c.
Pemilihan
Kelembaganaan Pemerintah Desa
Pemilihan Kelembagaan oleh Pemerintah Desa adalah sebuah agenda yang dijalankan dengan melihat kondisi dan keadaan kebutuhan desa seperti contohnya dalam pembentukan anggota BPD yang sangat dibutuhkan oleh Pemerintah Desa karena Badan Permusyawaratan Desa merupakan mitra kerja dari perangkat desa khususnya Kepala Dsa untuk menjalankan setiap kebijakan dan peraturan yang ada. Pemilihan kelembagaan pemeirntah desa adalah agenda yang dijalankan dengan melihat keadaan atau situasi kebutuhan desa, contohnya dalam pembentukan anggota BPD sangat dibutuhkan untuk menjalankan setiap kebijakan dan peraturan yang telah direncanakan.
BAB III
METODE
PENELITIAN
A.
Lokasi
dan Waktu Penelitian
Tempat dilaksanakannya penelitian, yaitu
di Desa Gareccing Kecamatan Sinjai
Selatan Kabupaten Sinjai.
Waktu penelitian akan dilaksanakan pada tanggal 21
November sampai 04 Desember tahun 2019 selama 45 hari.
B. Jenis dan
Pendekatan Penelitian
Moeleong (2002: 27) berpendapat bahwa penelitian
kualitatif berdasar pada latar belakang ilmiah sebagai satu keutuhan yang
mendalkan manusia sebagai alat penelitian, menggunakan metode kualitatif,
mengadakan analisis data secara induktif dan mengarahkan sasaran peneliitan
pada upaya menemukan teori dari dasar yang sifatnya deskriptif serta lebih
mementingkan proses daripada hasil, membatasi studi dengan fokus, mempunyai
seperangkat kriteria untuk memeriksa keabsahan data, yang mana rancangan
penelitiannya bersifat sementara dan hasil penelitian sudah disepakati oleh
kedua belah pihak peneliti dan subjek. Berdasarkan hal ini penulis menggunakan
pendekatan kualitatif.
C. Informan
Pemilihan informan dilakukan dengan teknik sampling purposive, peneliti dalam memilih informan harus memenuhi kriteria-kriteria yang telah ditentukan antara lain sebagai berikut: a) telah lama menetap dan memahami kultur setempat dan menyaksikan kejadian-kejadian penting, sehingga sesuatu itu bukan sekedar diketahui tetapi juga dihayati; b) mempunyai waktu yang memadai dan memberikan respon yang cukup positif terhadap setiap pertanyaan yang diajukan oleh peneliti; c) Informasi yang disampaikan sesuai dengan keadaan sebenarnya; d) tergolong masih terlibat pada kegiatan yang sedang diteliti.
Informan dalam penelitian ini merupakan
narasumber yang mengetahui banyak tentang perwujudan visi dan misi pemerintah
desa, ditentukan sebagai berikut.
1.
Kepala
Desa Gareccing
2.
Sekretaris
Desa Gareccing
3.
LPM
Desa Gareccing
4.
Pengurus BPD Desa Gareccing
5.
Tokoh Masyarakat Desa Gareccing
6.
Tokoh
Pemuda Desa Gareccing
7.
Tokoh
Wanita Desa Gareccing
D.
Sumber
Data
1. Data Primer adalah
data yang diperoleh peneliti dilapangan, melalui observasi lapangan, pengamat
atau peneliti terlibat langsung dalam kehidupan sehari-hari dari subjek yang
diteliti.
2. Data Sekunder yaitu penulis
selain turun ke lapangan, juga melakukan telaah pustaka, yakni mengumpulkan
data dari koran, buku dan sumber lainnya yang erat kaitannya dengan penelitian.
E.
Teknik
Pengumpulan Data
Pengumpulan data merupakan proses
pengadaan data primer untuk kebutuhan suatu penelitian. Sumber data utama dalam
penelitin kualitatif adalah kata-kata dan tindakan, selebihnya adalah data
tambahan seperti dokumen dan lain-lain. Teknik pengumpulan data pada penelitian
ini adalah:
1. Observasi
Ada
beberapa jenis-jenis observasi diantaranya observasi partisipan dan observasi
nonpartisipan. Observasi partisipan yaitu suatu teknik pengamatan dimana
peneliti ikut ambil bagian dalam kegiatan yang dilakukan oleh objek yang
diselidiki. Sedangkan observasi non partisipan adalah metode observasi dimana observer
tidak ambil bagian dalam peri kehidupan observee. Dalam penelitian
ini, sesuai dengan objek penelitian maka, peneliti memilih observasi partisipan,
merekam atau mencatat hasil-hasil dari pemberdayaan
masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa.
2. Wawancara
Wawancara
yang digunakan dalam penelitian ini dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan
terstruktur karena peneliti menggunakan pedoman wawancara yang disusun secara
sistematis dan lengkap untuk mengumpulkan data yang dicari. Menurut Sugiyono (2011:138) wawancara
terstruktur digunakan sebagai teknik pengumpulan data, bila peneliti atau
pengumpul data telah mengetahui dengan pasti informasi apa yang akan diperoleh.
3.
Dokumentasi
Hamidi
(2004:72), Metode dokumentasi adalah informasi yang berasal dari catatan penting
baik dari lembaga atau organisasi maupun dari perorangan. Dokumentasi
penelitian ini merupakan pengambilan gambar, tulisan, arsip desa oleh peneliti
untuk memperkuat hasil penelitian yang
berkaitan dengan pemberdayaan
masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa.
F.
Teknik
Analisis Data
1. Pengumpulan
data adalah penyusunan lembar rangkuman, pembuatan kode-kode, pengkodean pola
dan pemberian memo.
2. Reduksi
data adalah proses pemelihan, pemusatan perhatian pada penyederhanaan,
transformasi data kasar yang muncul dari catatan-catatan dilapangan selama
meneliti. Tujuan diadakan transformasi data untuk memilih informasi mana yang
dianggap sesuai dan tidak sesuai dengan masalah yang menjadi pusat penelitian
di lapangan.
3. Penyajian
data adalah kegiatan sekumpulan informasi dalam bentuk naratif, grafik
jaringan, tabel dan bagan yang bertujuan untuk mempertajam pemahaman penelitian
terhadap informasi yang dipilih kemudian disajikan dalam uraian penjelasan.
4. Berdasarkan
pada data yang telah terorganisir tersebut, peneliti memberikan interpretasi
dan kemudian menarik kesimpulan mengenai pola ketaraturan ataupun penyimpangan
yang ada dalam fenomena yang diteliti. (Miles dan Huberman 2007)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar