Selasa, 06 April 2021

URGENSI VISI MISI DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA GARECCING KECAMATAN SINJAI SELATAN KABUPATEN SINJAI

BAB I

PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang Masalah

Kepemimpinan dalam kaitannya dengan pelaksanaan kegiatan pemerintahan desa, berarti hubungan yang terlaksana antara kepala desa dengan Badan Permusyaratan Desa, Perangkat Desa dan  lembaga – lembaga kemsyarakatan lainnya yang ada di desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dalam mewujudkan pembangunan da pelayanan yang baik. Pada proses penyelenggaraan pemerintaha bak di tingkat pusata, tingkat daerah maupun di tingkat desa, salah satu upaya dasarnya dalam membangun atau menumbuhkan mekanisme pemerintaha yang dapat mengembangkan visi dan misi untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan. Dimana dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat tersebut, pemerintah wajib melaksanaka pembangunan sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat serta mampu memberikan pelayanan yang prima.

Pemerintahan desa didefenisikan sebaga penyelenggaraa urusan pemerintahan da kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan negara kesaturan republik Indonesia sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 1 ayat 2 Undang – Undang Republik Indonesia No. 6 tahun 2014. Sementara pengertian penyelenggaraan pemerintah yaitu Kepala desa atau yang disebut dengan nama lain yang di bantu oleh perangkat desa yang mana dalam pelaksanaan kegiatan pemerintah desa dilaksaakan sesuai asas kepastian hukum tertib penyelenggaraan pemerintahan, tertib kepentingan umum, asas keterbukaan secara proporsionalitas dan profesionalitas, efisiensi dan efektivitas. Oleh sebab itu penelitian ini berupaya untuk mengetahui atau menganalisis serta mendeskripsikan efekifitas kinerja Kepala Desa dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan desa dan faktor yang mempengaruhinya.

Dalam pemerintahan desa perlu adanya suatu jaminan dalam menjalakan visi dan misi terhadap pencapaian kinerja. Adanya visi dan misi yang jelas, bisa menjadi pedoman dalam pengembangan iklim orgainsasi, dan juga dalam organisasi aka nlebih termotivasi untuk memberikan kinerja yang baik untuk mewujudkan visi dan menjalankan misi sebaik mungkin. Di mana visi misi yang ada merupakan jamina ntujuan dari organisasi khususnya pemerintah desa.

Adapun alasan penulis memilih judul tentang Urgensi Visi Misi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Desa Gareccing Kecamatan Sinjai Selatan, karena sesuai hasil pengamatan awal didapatkan informasi bahwa Pemerintah Desa Gareccing dalam melihat visi misi sebelum terpilih, sebagai karya menjadi bahan dalma penyusunan rencana panjang pembangunan desa, namun faktanya konsep visi misi justru tidak terlihat dalam perencanaan pembangunan desa, tetapi lebih banyak melihat program pembangunn kabupaten ini terjadi karena keterbatasan kemampuan pemerintah Desa dalam menjalankan peranannya menyebabkan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan lambat.

Adapun program kerja pemerintah desa adalah meningkatkan pertumbuhan ekonomi kerakyatan yang berbasis pemanfaatan potensi desa, peningkatan sarana dan prasaran infrastuktur baik yang ada di desa maupun yang ada di kota. Peningkatan transprasani, komunikasi terbuka, efisiensi dan efektifitas pemanfaatan anggaran, kepastian hukum dan peningkatan kinerja organisasi pemerintahan yang baik. Penyediaan proporsi pemakaian anggaran yang langsung dirasakan oleh masyarakat. Peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan, keagamaan dan kesehatan serta berbagaiaspek kehidupan lainnya.

Dibutuhkan visi dan misi dalam orgainsasi untuk menentukan fokus dan arah pekerjaan suatu organisasi bisa berjalan, sehingga dari penyelenggaraan pemerintah dibutuhkan visi dan misi yang memberikan fokus dan sasaran untuk orgainsasi secara menyeluruh termasuk kinerja dalam pemerintahan desa.

Berhubungan dengan apa yang sudah di uraikan diatas, maka penulis tertarik untuk mengadakan penelitian tentang “Urgensi Visi Misi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Gareccing Kecamatan Sinjai Selatan Kabupaten Sinjai”

A.  Rumusan Masalah

Dari latar belakang masalah yang telah diuraikan sebelumnya, maka penulis mengajukan rumusan masalah yaitu: “Bagaimana urgensi visi misi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa Gareccing Kecamatan Sinjai Selatan Kabupaten Sinjai?

B.  Fokus Masalah

Berdasarkan latar belakang di atas perlu difokuskan penelitian agar tidak meluas, adapun fokus masalah dalam penelitian yaitu ingin mencari tahu urgensi visi misi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa Gareccing Kecamatan Sinjai Selatan  Kabupaten Sinjai.

C.  Tujuan dan Kegunaan Penelitian

1.    Tujuan Penelitian

Berdasarkan latar belakang dan rumusan masalah yang telah disebutkan di atas, maka tujuan dilaksanakannya penelitian ini adalah untuk menjelaskan urgensi visi misi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa Gareccing Kecamatan Sinjai Selatan Kabupaten Sinjai.

2.    Kegunaan Penelitian

a.    Kegunaan Teoretis

1)   Sebagai sumbangan pengembangan Administrasi Publik khususnya mengenai urgensi visi misi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa Gareccing Kecamatan Sinjai Selatan Kabupaten Sinjai.

2)   Penelitian ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman peneliti mengenai urgensi visi misi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa Gareccing Kecamatan Sinjai Selatan Kabupaten Sinjai.

b.    Kegunaan Praktis

1)   Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi masukan bagi Pemerintah Daerah apakah visi misi sejalan dengan penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Desa Gareccing Kecamatan Sinjai Selatan Kabupaten Sinjai.

2)   Hasil penelitian ini juga dapat menjadi masukan bagi Pemerintah Desa agar visi misi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Desa Gareccing Kecamatan Sinjai Selatan Kabupaten Sinjai dapat terwujud.


BAB II   TINJAUAN PUSTAKA

A.  Kajian tentang Visi dan  Misi

1.    Pengertian Visi

Visi adalah pernyataan atas want to be dari sebuah organisasi atau perusahaan, visi diartikan pula sebagai rangkaian kalimat yang mengungkapkan harapan, cita – cita atau impian sebuah organisasi atau perusahaa yang ingin dicapai pada masa depan (Wibisono, 2006:43). Misi dan visi adalah serangkaian filosifih atau tjujan yang ditentukan oleh suatu organisasi sebagai arah da ntujuan kemana organisasi atau perusahaan akan di bawa.

Ahli lainnya mendefenisikan visi sebagai pernyataan mengenai tujuan orgaisasi yang ditunjukkan dalam suatu produk da pelayanan yang diberikan, kelompok masyarakat yang dilayani serta nilai – nilai yang didapatkan dan cita – cita masa depan (Kotler, dalam Nawawi, 2000). Visi adalah suatu pernyataan diucapkan ataupun ditulis saat ini, yang merupakan suatu proses memanajemen saat ini yang bisa menjangkau masa depan.

Menurut Wibisono (2006:43) Visi yang baik memiliki kriteria sebagai berikut:

a.    Menyatakan cita-cita/keinginan perusahaan di masa depan.

b.    Singkat, jelas, fokus dan merupakan standard of excellence.

c.   Realistis dan sesuai dengan kompetensi organisasi.

d.  Atraktif dan mampu menginspirasikn komitmen serta antusiasme.

e.    Mudah diingat dan dimengerti seluruh karyawan.

f.     Dapat ditelusuri tingkat kepercayaanya.

Tujuan dari misi merupakan pengkomunikasi kepada seluruh pemangku kepentingan yang ada di dalam dan diluar organisasi mengenai alasan pendirian organisasi dan ke arah mana organisasi akan dituju (Wibisono, 2006: 46)

Sesuai dengan beberapa pendapat ahli di atas maka dapat disimpulkan bahwa visi tidak bisa dituliskan secara lebih jelas yang menerangkan secara detail gambaran sistem yang ditunjunya, disebabkan perubahan ilmu serta kondisi yang sulit untuk diprediksi selama masa yang panjang. Visi organisasi akan menunjukkan suatu keadaan yang baik mengenai masa depan secara realistis, bisa dipercaya, menyakinkan dan mengandung daya tarik, sehingga dapat diartikan bah visi merupakan suatu pandangan jauh ke depan tentang organisasi, tujuan – tujuan orgainsasi serta apa yang harus dilaksanakan untuk mewujudkan tujuan tersebut pada masa yang akan datang.

2.    Pengertian Misi

Misi adalah serangkaian kata-kata atau kalimat yang berisikan tujuan atau alasan yang menjadikan eksistensi suatu organisasi, misi memuat apa yang disediakan oleh organisasi kepada masyarakat berupa produk ataupun jasa (Wibisono, 2006: 46)

Pernyataan misi adalah ungkapan tujuan yang secara jelas membedakan satu bisnis dari perusahaan – perusahaan lain yang sejenis. Sebuah pernyataan misi yang jelas menaggambarkan nilai dan prioritas dari sebuah organisasi. Pernyataan misi yang dikembangkan dalam sebuah pernyataan misi yang memaksa para penyusun strategi untuk berpikir tentang hakikat dan cakupan operasi sekarang ini dan menilai potensi pasar dan kegiatan pada masyarakat mendatang, pada umumnya pernyataan misi menggambarkan tujuan jangka panjang dalam suatu organisasi (Fred R. David, 2009: 16). Misi merupakan niat yang membedakan suatu organisasi dengan organisasi lainnya yang serupa dan diidentifikasi melalui lingkup operasinya dalam hal produk yan dihasilakn serta teknologi (Perace dan Robinson, 2008: 31).

Dapat disimpulkan bahwa misi dalam suatu organiasi adalah suatu cara yang dilakukan untuk mewujudkan suatu visi dan merupakan pembeda antara orgnisasi yang satu dengan organisasi yang lainnya.

Menururt Wibisono (2006:47) Tahap-tahap Penyusunan Misi yang umumnya dilakukan oleh perusahaan atau organisasi adalah :

a.    Melakukan proses brainstorming (pendapat) dengan mensejajarkan beberapa kata yang menggambarkan organisasi.

b.    Penyusunan prioritas dan pemfokusan pada kata-kata yang paling penting.

c.    Mengkombinasikan kata-kata yang telah dipilih menjadi kalimat atau paragraf yang menggambarkan misi perusahaan.

d.   Mengedit kata-kata sampai terdengar benar.

3.    Peranan Visi dan Misi Dalam Kepemimpinan

Sunarta (2009:7) menyebutkan bahwa Pemimpin sebagai agen perubahan juga harus mampu melihat jauh ke depan terhadap bermacam-macam fenomena yang aka terjadi. Pemimpin sebagai penyeimbang, penyelaras, dan mediator berbagai kepentingan organisasi, harus mampu memerankan berbagai tipe kepemimpinan sekaligus demi menjaga kelangsungan orgainisasi yang dipiimpinnya. Kemampuan pemimpin dalam memperkirakan berbagai keadaan dan kemudian mentransformasikan perkiraannya ke dalam praktek kepemimpinan yang akan memberikan kontribusi yang sangat berharga bagi kehidupan orgainsasi di masa yang akan datang

Lebih lanjut Sunart (200(;9) mengungkapkan bahwa visi merupakan bentuk ekspresi dari kekuatan atau power usaha setiap orang pada suatu organisasi untuk mewujudkan apa yang menjadi cita-cita dari organisasi tersebut. Visi merupakan realitas di masa depan, bisa dipercaya, dan menarik bagi sebuah orgainsasi. Visi merupakan pernyataan tujuan kemana suatu organisasi akan di bawa, sebuah masa depan yang lebih baik, lebih diinginkan dibanding dengan keadaan yang sekarang atau dengan kata lain bahwa visi sangat erat kaitannya dengan masa depan yang penuh dengan bermacam kemungkinan yang lebih dari pada saat ini.

Menurut Burt Nanus (dikutip dalam Sunarta, 2009:9), dikatakan bahwa para pemimpin yang efektif selalu mempunyai rencana, berorientasi pada hasil, senantiasa mengadopsi visi-visi baru yang menantang tetapi bisa dijangaku, mengkomunikasikannya visi-visi tersebut kepada seluruh anggotanya. Visi yang kuat akan menuntun menuju kepemimpinan yang sukses, karena kepemimpinan yang sukses merupakan kunci keberhasilan organisasi. Organisasi yang sukses adalah organisasi yang mampu melahirkan pemimpin-pemimpin dengan komitmen kuat, memiliki visi masa depan, dan mampu menyejahterakan seluruh anggotanya.

B.  Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Pemerintahan Desa merupakan bagian dari Pemerintahan Nasional yang penyelenggaraannya ditujukan pada pedesaan. Pemerintah Desa adalah suatu proses dimana usaha-usaha masyarakat desa yang bersangkutan dipadukan dengan usaha-usaha pemerintah untuk meningkatkan taraf hidup masyrakat (Maria Eni Surasih, 2002: 23).

Menurut Widjaya (2008:3)desa adalah suatu kesatuan masyarakat yang memiliki hukum yang mempunyai susunan secara asli berdasar atas asal usul yang sifatnya istimewa seperti keanekaragaman, gotong royong, partisipasi, otonomi asli, pemberdayaan dan demokratis.

Pemerintah Desa adalah Kepala Desa yang disebut dengan nama lain di bantu oleh peragkat desa sebagai unsur pelaksana pemerintahan desa (Peraturan Pemerintah RI. No. 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang – Undang Nomor 6 tahun 2014 tentag desa)

Yang termasuk pemerintah desa yaitu Kepala Desa serta Perangkat Desa yang meliputi Sekdes, Kaur dan Kadus. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, desa dibentuk Pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, yang merupakan Pemerintahan Desa.

Menurut Siagian (dalam Suharto, 2016:66), desa diartikan sebagai daerah yang berada di luar pusat kegiatan pemerintahan atau daerah perkotaan. Pemerintah merupakan salah satu organisasi formal dalam pemerintahan sehingga pemerintah memiliki tugas dan fungsi formal di wilayah desa.  Desa memiliki tugas dan kewenangan dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat yang dilakukan oleh Kepala Desa beserta aparatnya dengan pertanggungjawaban langsung kepada Bupati (Widjaja, 2008:3).

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa diuraikan tugas pemerintah desa yaitu:

1.    koordinasi perkembangan pembangunan yang ada di desa,

2.    koordinasi penduduk yang masuk keluar desa,

3.    koordinasi program pelayanan masyarakat,

4.    koordinasi bantuan pelayanan masyarakat miskin dan

5.    pembuatan Jurnal dan Laporan Keadaan Desa kepada Kecamatan.

Guna kejelasan tugas pemerintah desa, peneliti akan menjelaskan sebagai berikut:

1.    Koordinasi perkembangan pembangunan. Tugas koordinasi dalam perkembangan pembangunan desa meliputi tugas pemerintah dalam memantau langsung perkembangan pembangunan desa baik pembangunan infrastruktur maupun pembangunan pemberdayaan masyarakat yang ada di wilayah desa.

2.    Koordinasi keadaan penduduk desa. Tugas ini meliputi pendataan jumlah penduduk dan koordinasi pendudukan yang masuk dan ke luar desa. Di samping itu dilakukan koordinasi terhadap administrasi penduduk desa bekerja sama dengan kepala-kepala dusun.

3.    Koordinasi program pelayanan masyararakat. Koordinasi pelayanan masyarakat meliputi pelayanan di bidang administrasi maupun pelayanan kebutuhan lain bagi masyarakat termasuk pelayanan keluhan-keluhan masyarakat tentang peningkatan tarap hidup masyarakat yang ada di wilayah desa.

4.    Pembuatan jurnal dan laporan keadaan desa. Tugas ini berkenaan dengan pertanggung jawaban pemerintah desa terhadap pemerintah atasan atau Camat dalam melaporkan segala kinerja yang dilakukan dalam periode bulanan maupun tahunan.

Berdasarkan pendapat-pendapat para ahli di atas dapat disimpulkan bahwa analisis tugas pemerintah desa adalah kegiatan pengelolaan yang dilakukan oleh aparat desa yang meliputi Kepala Desa, BPD, LPM dan seluruh aparat pemerintah desa lainnya.

Penjelasan terkait peragkat desa tercantum pada Permendagri Nomor 84 tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa, yang mana dijelaskan bahwa perangkat desa yaitu:

1.    Sekretaris Desa

Tugas seorang Sekretaris Desa yaitu membantu Kades dalam bidang administrasi pemerintaha. Untuk melaksanakan tugas, Sekdes memiliki fungsi:

a.    Pelaksanaan urusan ketata usahaan seperti tata naskan, administrasi surat menyurat dan arsip serta ekspedisi

b.    Pelaksanaan urusan umum seperti penataan administrasi, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor serta penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas serta pelayanan umum

c.    Pelaksanaan urusan keuangan, seperti pengurusan administrasi keuangan; administrasi sumber – sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, administrasi penghasilan Kades, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, LPM dan lain sebagainya

d.   Pelaksanaan urusan perencanaan, seperti penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, melakukan inventaris data – data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan

Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Desa dibantu oleh Kepala Urusan yang menangani urusan pelayanan administrasi pendukung dalam pelaksanaan tugas – tugas pemerintahan. Adapun fungsi dari Kepala Urusan (KAUR), yakni:

a.    Kaur TU dan Umum, mempunyai fungsi melaksanaka nurusan ketata usahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, asrips, ekspedisi, serta penataan administrasi peragkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas dan pelayana umum

b.    KAUR Keuangan, mempunyai fungsi melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber – sumber pendapatan dan pengeluaran, ferivikasi administrasi keuangan, serta administrasi penghasilan kepala desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga Pemerintahan desa lainnya

c.    KAUR Perencanaan, mempunyai fungsi mengkoordinasikan, urusan perencanaan seperti melakukan penyusunan rencana APB Desa, menginventarisi data – data dalam rangka pembangunan, melaksanakan monitoring dan evaluasi program serta penyusunan laporan

2.    Pelaksana Kewilayaahan

Kepala kewilayahaan atau biasa disebut kepala dusun memiliki kedudukan sebagai unsur satgas kewilayahan yang memiliki tugas membantu kepala desa dalam pelaksanaan tugas di wilayahnya. Kepala kewilayahan dalam melaksanakan tugasnya melaksanakan fungsi:

a.    Pembinaan ketenteraman da nketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan dan penataan serta pengelolaan wilayah

b.    Mengawasi pelaksanaan pembangunan diwilayahnya

c.    Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan serta kesadaran masyarakat dalam menjaga wilayahnya

d.   Melakukan upaya – upaya pemberdayaan masyarakat mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan

3.    Pelaksana Teknis

Kepala Seksi memiliki tugas membantu Kades sebagai pelaksana tugas operasional, memiliki kedudukan sebagai unsur pelaksana teknis. Kepala Seksi dalam melaksanakan tugas menjalaka fungsi:

a.    Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan, berfungsi dalam melaksanaka manajemen tata praja pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan serta pengelolaan wilayah dan pendataan serta pengelolaan profil desa

b.    Kasi Kesejahteraan, memiliki fungsi melaksanakan pembangunan sarana prasarana pedesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan dan tugas sosialisasi dan motviasi masyarakat pada bidang budaya, ekonomi politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga dan karang taruna

c.    Kasi Pelayana, mempunyai fungsi melaksanakan motivasi dan penyuluha terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan dan ketenaga kerjaan.

Sesuai dengan wewenangnya, pemerintah dewa memiliki kewajiban melaksanakan tugas – tugas pemerintahan . kewenangan desa meliputi kewenangan pada bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan pra karsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat desa. Untuk melaksanaka tugas – tugas ini dibutuhkan susuna organisasi dan perangkat desa yang memadai agar mampu menyelenggarakan pemerintahan dengan baik (Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2014)

Keempat fungsi administrasi dan manajemen ini akan diterapkan pada setiap tingkat pemerintahan yang ada dalam susunan pemerintahan negara Republik Indonesia. Berdasarkan tugas fungsi pemerintahan tersebut, berarti pemerintah desa sebagai bagian integral dari pemerintahan nasional juga menyelenggarakan fungsi-fungsi tersebut meskipun dalam ruang lingkup yang lebih sempit. Oleh unit pemerintahan desa seperti halnya pemerintah desa sebagai unit pemerintahan terendah mempunyai 2 fungsi pokok yaitu :

a.    Pelayanan kepada masyarakat

b.    Fungsi operasional atau manajemen pembangunan

C.  Mewujudkan Visi Misi Pembangunan Desa

1.    Pengertian Pembangunan Desa

Menurut Hendra (2013), pembangunan menunjukan hasil proses pembangunan itu sendiri. Secara etimologi, pembangunan berasal dari kata bangun, di awalan “pe“ dan akhiran “an“, guna menunjukan perihal orang membangun, atau perihal bagaimana pekerjaan membangun itu dilaksanakan. Kata bangun setidak-tidaknya mengandung tiga arti. bangun dalam arti sadar atau siuman. Kedua, berarti bentuk. Ketiga, bangun berarti kata kerja, membangun berarti mendirikan. Dilihat dari segi ini, konsep, pembangunan meliputi ketiga arti tersebut. Konsep itu menunjukan pembangunan sebagai:

a.    Masukan, yaitu kesadaran kondisi mutlak bagi berhasilnya perjuangan bangsa.

b.    Proses, yaitu membangun atau mendirikan berbagai kebutuhan bardasarkan nasional.

c.    Keluaran, yaitu berbagai bentuk bangun sebagai hasil perjuangan, baik fisik maupun non fisik.

Menurut Sondang P. Siagian (dikutip dalam Hendra, 2013), pembangunan itu adalah suatu usaha pertumbuhan dan perubahan yang berencana dan dilakukan oleh suatu bangsa secara sadar, Negara dan pemerintah menuju modernitas dalam rangka pembinaan bangsa.

Dari berbagai definisi di atas, maka dapat disimpulkan bahwa pembangunan ditujukan untuk meningkatkan kemampuan, kebersamaan, kesempatan, kemandirian dan saling ketergantungan masyarakat, yang pada akhirnya untuk meningkatkan kesejateraan masyarakat itu sendiri.

Pada proses pelaksanaan pembangunan bidang infrastruktur di desa terdapat bentuk partisipasi yang perlu diketahui, hal ini sesuai pendapat Faisal, dkk. (2014), yaitu:

a.     Sosialisasi

Dalam proses pelaksanaan program ADD pada tahap adalah sosialisasi pelaksanaan program. Aktivitas ini dilakukan oleh tim pembina dan dinas atau instansi pada tingkat kabupaten yang berhubungan dengan Program Alokasi Dana Desa. Aktivitas sosialisasi pelaskanaan ADD tersebut ditujukan pada lembaga – lembaga yang terdapat di desa dan kepada masyarakat desa

b.    Musyawarah Pembangunan Desa

Pada tahap kedua adalah musyawarah pembangunan pada tingkat desa. Instrumen penyusunan rencana kegiatan dalam pembangunan ditentukan melalui rapat musyawarah masyarakat desa yang terlebih dahulu mengadakan musyawarah pembangunan pada tingkat dusun yang biasa disebut Musbangdus yang dihadiri oleh masyarakat dusun dan dituntun oleh Kepala Desa. Selanjutnya hasil dari Musyarawah Pembangunan tingkat Dusun di bahas dan diputuskan pada Musyawarah Pembangunan tingkat Desa yang biasa disebut dengan Musbangdes yang dihadiri Kepala Dusun, Badan Permusyawaratan Desa, Tokoh Masyarakat dan Perangkat desa serta anggota masyarakat serta dihadiri pula oleh Camat setempat

c.    Perencanaan

Daftar Usulan Rencana Kegiatan atau disingkat DURK yang sudah diasistensi dan diverifikasi oleh tim pembina, kemudian ditanda tangani oleh Kades selaku penanggung jawab kegiatan. Daftar Usulan Rencana Kegiatan yang sudah di tanda tangani tersebut kemudian disampaikan kepada Camat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya dikembalikan kepada Kepala Desa. Sesudah semuanya dirampungkan maka ditentukan Peraturan Desa mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Desa yang isinya dimuat dokumen Rencana Kerja Anggaran (RKA) kegiatan yang didanai oleh program ADD.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa, menyebutkan Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Pembangunan adalah suatu proses yang arahnya untuk memperbaiki atau mengubah hidup masyarakat secara keseluruhan serta memiliki sifat yang dinamis, dalam pengembangannya konsep pembangunan bermakna:

a.    Pembangunan adalah proses, sebagai suatu kegiatan yang berkelanjutan dan dilaksaakan secara terus menerus

b.    Pembangunan adalah upaya yang dilaksanakan secara sadar, pembangunan dipandang sebagai suatu kebutuhan

c.    Pembangunan dilaksanakan denga terencana yang orientasinya pada perubahan da pertumbuhan

d.   Pembangunan berkaitan dengan modernisasi yang dalam artibahwa sebagai cara hidup yang menjadi lebih baik dari sebelumnya (Rakhmat, 2013: 1)

Pembangunan dimaknai sebagai proses dalam meraih perbaikan taraf hidup pada masyarakat dengan keseluruhan, hal ini sesuai dengan pernyataan Rakhmat (2013: 1). Dalam pengembangan pembangunan, konspenya mengadung 4 makna yaitu:

a.    Pembangunan adalah suatu proses, yang artinya bahwa suatu kegiatan yang secara terus menerus dilaksanaka dan berkelanjutan

b.    Pembangunan adalah suatu usaha yang dilaksanakan secara sadar dan dinilai sebagai suatu kebutuhan

c.    Pengembangan dilaksanakan secara terencana yang difokuskan pada pertumbuhan dan perubahan

d.   Pembangunan berhubungan dengan dimensi kemajuan zaman, yang artinya sebagai cara hidup yang lebih baik dari sebelumnya

Pembangunan meliputi peningkatan pada kesejahteraan masyarakyat dimana pembangunan dilanjutkan pada kebijaksanaan yang berdasarkan Trilogi pembangunan yaitu pertumbuhan ekonomi yang tinggi, pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya serta stabilitas yang sehat dan dinamis. Pembangunan desa adalah pembangunan yang dilaksanakan di wilayah pemerintahan yang terendah, yaitu Desa, ciri utama pembangunan desa yang terpenting adalah keikutsertaan masyarakat dalam pembangunan di Desa itu baik melaksanakan langsung dalam bentuk swadaya mandiri atau gotong-royong.

Menurut Pristiyanto (2015:22), Pembangunan desa dilaksanakan oleh pemerintah desa dan masyarakat desa dengan semangat gotong royong serta memanfaatkan kearifan lokal dan sumber daya alam desa. Pelaksanaan program sektor yang masuk ke desa diinformasikan kepada pemerintah desa dan diintegrasikan dengan rencana pembangunan desa. Masyarakat desa berhak mendapatkan informasi dan melakukan pemantauan mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan desa.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, mengatur lebih detail mengenai perencanaan pembangunan desa. Perencanaan pembangunan desa menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa dalam menyusun rancangan RPJM Desa, RKP Desa, dan daftar usulan RKPDesa. Dalam Pasal 116 Peraturan Pemerintah No. 47/2015 membahas antara lain:

a.    Dalam menyusun RPJM Desa dan RKP Desa, Pemerintah Desa wajib menyelenggarakan musrenbang desa secara partisipatif.

b.    Musrenbang desa diikuti oleh BPD dan unsur masyarakat desa.

c.    Rancangan RPJM Desa dan rancangan RKP Desa dibahas dalam musrenbang desa.

d.   Rancangan RPJM Desa paling sedikit memuat penjabaran visi dan misi Kepala Desa terpilih dan arah kebijakan perencanaan pembangunan desa.

e.    Rancangan RPJM Desa memperhatikan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten/kota.

f.     Rancangan RKP Desa merupakan penjabaran dari rancangan RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

Aziz Muslim (2007) berpendapat bahwa Pendekatan secara Participatory Rural Appraisal (PRA) lebih menekankan pada masyarakat sebagai sasaran yang mempunyai kesanggunpan untuk melakukan pengawasan dan bahkan bisa mengubah program yang sudah dikeluarkan oleh para perencana pembanguna. Oleh sebab itu untuk mengelola peran masyarakat serta perencana dalam melaksanaka program pembagunan, terdapat beberapa prinsip PRA yang bisa dijadikan dasar untuk melaksaakannya. Memberikan hak pada peran tentunya sangat ideal jika memakai model PRA, hal ini disebabkan karena selama ini partisipasi masyarakat dalam kegiatan pembangunan lebih banyak dihubungkan pada kewajiban, sehingga sudah waktunya untuk menambhkan hak pada peran.

Penulis berkesimpulan bahwa pembangunan adalah aktivitas kegiatan sebagai suatu upaya dalam melakukan perubahan yang arahnya pada kondisi yang lebih baik dari sebelumnya ke arah kemajuan secara terus menerus untuk mencukupi kebutuhan pokok manusia khususnya masyarakat dan melakukan pemerataan yang terencana sesuai dengan tujuan suatu bangsa.

Untuk mewujudkan hal tersebut, khususnya pada pembangunan desa maka diperlukan pemberdayaan bagi masyarakat desa yang diawali dari keterlibatan dalam perencanaan hingga berperan serta pada hasil akhir dari kegiatan pembangunan. Suatu pembangunan akan bisa diwujudkan sesuai dengan sasaran, terlaksana denga maksimal serta bisa dimanfaatkan hasilnya jika pembanguna yang dilakukan tersebut benar – benar sesuai dengan apa yang diinginkan oleh masyarakat.

2.    Mewujudkan Visi Misi Pembangunan Desa

Dalam mewujudkan visi dan misi pemerintah desa diperlukan kinerja yang lebih baik karena kinerja merupakan alat yang dipakai untuk mengukur kinerja pemerintah desa dan orang-orang yang beraktivitas didalamnya.

Menurut Suwondo, dkk. (2016:94) untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemerintah Desa diperlukan beberapa hal, diantarnya:

a.    Mengambil Keputusa ndan Peraturan yang Mengikat

Kedudukan pemerintah desa dalah sub sistem dari sistem penyelenggaraan pemerintahaan di Indonesia jadi desa memiliki wewenang, tugas dan kewajiban agar bisa mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya. Setiap desa memiliki peraturan yang mengikat serta wajib dilaksanaka oleh seluruh warga masyarakat apabila pereturan tersebut telah menjadi kesepakatan bersama, dalam pelaksanaannya bahwa peran dan tugas dari aparat pemerintah desa bukanya hanya memberikan yang sifatnya pelayanan namun bisa menjadikan sebagai salah satu yang bisa memberikan ketertiban dan kerukunan antar warga masyarakat.

Kepada desa dan aparat pemerintah desa saling bertukar pikiran dalam membuat keputusan serta dalam mengambil keputusan, Kades cenderung meminta pendapat sebelum mengambil keputusan. Pemerintah desa harus memiliki aturan – aturan dan keputuan yang bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh seluruh aparat desa dan seluruh masyarakat apabilan peraturan dan keptusan yang telah disepakati terjadi pelanggaran maka yang melanggar bisa diberikan hukuman dan sanksi. Keberadaan peraturan da nkeputusan seperti itu maka dapat dilihat bahwa kinerja aparat desa bukan hanya memberi suatu layana saja melainkan dapat memberi suatu kebijakan yang wajib dan bisa ditaati

 

b.   Menetapkan Rancangan APBDes

Desa merupakan ketentuan masyarakat hukum yang mempunyai kewenagan dalam mengatur serta mengurus kepentingan masyarakat setempat sesuai asal usul dan adat istiadat setempat yang telah diakui oleh sistem pemerintaha nasional oleh pemerintah desa yaitu urusan dalam menyusun RAPBDes. RAPBDes adalah recanan operasional tahuan dari program pengembangan dan pembangunan desa. Penyusunan RAPBDes Tahunan tersebut adalah suatu hal yang sangat mendasar bagi pembagunan sebab rencana operasional yang akan memberikan arahan ataupun gambaran secara jelas mengenai program yang akan dilaksanakan setiap tahunnya oleh Pemerintah Desa.

c.    Pemilihan Kelembaganaan Pemerintah Desa

Pemilihan Kelembagaan oleh Pemerintah Desa adalah sebuah agenda yang dijalankan dengan melihat kondisi dan keadaan kebutuhan desa seperti contohnya dalam pembentukan anggota BPD yang sangat dibutuhkan oleh Pemerintah Desa karena Badan Permusyawaratan Desa merupakan mitra kerja dari perangkat desa khususnya Kepala Dsa untuk menjalankan setiap kebijakan dan peraturan yang ada. Pemilihan kelembagaan pemeirntah desa adalah agenda yang dijalankan dengan melihat keadaan atau situasi kebutuhan desa, contohnya dalam pembentukan anggota BPD sangat dibutuhkan untuk menjalankan setiap kebijakan dan peraturan yang telah direncanakan.


BAB III

METODE PENELITIAN

A.  Lokasi dan Waktu Penelitian

Tempat dilaksanakannya penelitian, yaitu di Desa Gareccing Kecamatan Sinjai Selatan Kabupaten Sinjai. Waktu penelitian akan dilaksanakan pada tanggal 21 November sampai 04 Desember tahun 2019 selama 45 hari.

B.  Jenis dan Pendekatan Penelitian

Moeleong (2002: 27) berpendapat bahwa penelitian kualitatif berdasar pada latar belakang ilmiah sebagai satu keutuhan yang mendalkan manusia sebagai alat penelitian, menggunakan metode kualitatif, mengadakan analisis data secara induktif dan mengarahkan sasaran peneliitan pada upaya menemukan teori dari dasar yang sifatnya deskriptif serta lebih mementingkan proses daripada hasil, membatasi studi dengan fokus, mempunyai seperangkat kriteria untuk memeriksa keabsahan data, yang mana rancangan penelitiannya bersifat sementara dan hasil penelitian sudah disepakati oleh kedua belah pihak peneliti dan subjek. Berdasarkan hal ini penulis menggunakan pendekatan kualitatif.

C.  Informan

   Pemilihan informan dilakukan dengan teknik sampling purposive, peneliti dalam memilih informan harus memenuhi kriteria-kriteria yang telah ditentukan antara lain sebagai berikut: a) telah lama menetap dan memahami kultur setempat dan menyaksikan kejadian-kejadian penting, sehingga sesuatu itu bukan sekedar diketahui tetapi juga dihayati; b) mempunyai waktu yang memadai dan memberikan respon yang cukup positif terhadap setiap pertanyaan yang diajukan oleh peneliti; c) Informasi yang disampaikan sesuai dengan keadaan sebenarnya; d) tergolong masih terlibat pada kegiatan yang sedang diteliti.

Informan dalam penelitian ini merupakan narasumber yang mengetahui banyak tentang perwujudan visi dan misi pemerintah desa, ditentukan sebagai berikut.

1.    Kepala Desa Gareccing

2.    Sekretaris Desa Gareccing

3.    LPM Desa Gareccing

4.    Pengurus BPD Desa Gareccing

5.    Tokoh  Masyarakat Desa Gareccing

6.    Tokoh Pemuda Desa Gareccing

7.    Tokoh Wanita Desa Gareccing

D.  Sumber Data

1.    Data Primer adalah data yang diperoleh peneliti dilapangan, melalui observasi lapangan, pengamat atau peneliti terlibat langsung dalam kehidupan sehari-hari dari subjek yang diteliti.

2.    Data Sekunder yaitu penulis selain turun ke lapangan, juga melakukan telaah pustaka, yakni mengumpulkan data dari koran, buku dan sumber lainnya yang erat kaitannya dengan penelitian.

E.  Teknik Pengumpulan Data

Pengumpulan data merupakan proses pengadaan data primer untuk kebutuhan suatu penelitian. Sumber data utama dalam penelitin kualitatif adalah kata-kata dan tindakan, selebihnya adalah data tambahan seperti dokumen dan lain-lain. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini adalah:

1.    Observasi

Ada beberapa jenis-jenis observasi diantaranya observasi partisipan dan observasi nonpartisipan. Observasi partisipan yaitu suatu teknik pengamatan dimana peneliti ikut ambil bagian dalam kegiatan yang dilakukan oleh objek yang diselidiki. Sedangkan observasi non partisipan adalah metode observasi dimana observer tidak ambil bagian dalam peri kehidupan observee. Dalam penelitian ini, sesuai dengan objek penelitian maka, peneliti memilih observasi partisipan, merekam atau mencatat hasil-hasil dari pemberdayaan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa.

2.    Wawancara

Wawancara yang digunakan dalam penelitian ini dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan terstruktur karena peneliti menggunakan pedoman wawancara yang disusun secara sistematis dan lengkap untuk mengumpulkan data yang dicari.  Menurut Sugiyono (2011:138) wawancara terstruktur digunakan sebagai teknik pengumpulan data, bila peneliti atau pengumpul data telah mengetahui dengan pasti informasi apa yang akan diperoleh.

3.    Dokumentasi

Hamidi (2004:72), Metode dokumentasi adalah informasi yang berasal dari catatan penting baik dari lembaga atau organisasi maupun dari perorangan. Dokumentasi penelitian ini merupakan pengambilan gambar, tulisan, arsip desa oleh peneliti untuk memperkuat hasil penelitian yang berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa.

 

F.   Teknik Analisis Data

1.    Pengumpulan data adalah penyusunan lembar rangkuman, pembuatan kode-kode, pengkodean pola dan pemberian memo.

2.    Reduksi data adalah proses pemelihan, pemusatan perhatian pada penyederhanaan, transformasi data kasar yang muncul dari catatan-catatan dilapangan selama meneliti. Tujuan diadakan transformasi data untuk memilih informasi mana yang dianggap sesuai dan tidak sesuai dengan masalah yang menjadi pusat penelitian di lapangan.

3.    Penyajian data adalah kegiatan sekumpulan informasi dalam bentuk naratif, grafik jaringan, tabel dan bagan yang bertujuan untuk mempertajam pemahaman penelitian terhadap informasi yang dipilih kemudian disajikan dalam uraian penjelasan.

4.    Berdasarkan pada data yang telah terorganisir tersebut, peneliti memberikan interpretasi dan kemudian menarik kesimpulan mengenai pola ketaraturan ataupun penyimpangan yang ada dalam fenomena yang diteliti. (Miles dan Huberman 2007)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Featured Post

EFEKTIVITAS KEPEMIMPINAN KEPALA DESA PEREMPUAN DI DESA MASSAILE KECAMATAN TELLULIMPOE KABUPATEN SINJAI

BAB I    PENDAHULUAN   A.   Latar Belakang Masalah Pemerintahan Desa Massaile selama dua periode ini dipimpin seorang kepala desa pere...